Berita Bekasi Nomor Satu

Sewa Alat Berat Rp24,56 Miliar Jadi Temuan BPK, Pengamat: Peringatan Kesekian Kalinya

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang (UMBK), Hamluddin

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan belanja sewa alat berat senilai Rp24,56 miliar di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng.

Temuan tersebut menjadi perhatian lantaran Pemkab Bekasi masih memiliki 12 unit alat berat dengan nilai sekitar Rp24,06 miliar yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal. Catatan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang (UMBK), Hamluddin, menilai temuan tersebut menjadi peringatan berulang bagi Pemkab Bekasi dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan perilaku pejabat.

Menurutnya, munculnya kembali temuan BPK terkait pengadaan sewa alat berat menunjukkan evaluasi pemerintah daerah terhadap persoalan sebelumnya belum berjalan maksimal.

“Ketika muncul lagi temuan BPK yang spesifik pada pengadaan sewa alat berat, maka ini adalah peringatan yang kesekian kalinya. Pertanyaannya, apakah peristiwa-peristiwa atau peringatan-peringatan sebelumnya itu tidak menimbulkan efek jera?,” ujar Hamluddin, Senin (20/7).

Ia mengingatkan bahwa sebelum kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Bekasi, pernah terdapat peringatan sebelumnya dari lembaga antirasuah terkait potensi penyimpangan. Menurutnya, peringatan kali ini seharusnya menjadi pembelajaran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Menurut dia, temuan BPK merupakan fakta empiris adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah, baik disengaja maupun tidak disengaja. Namun, jika persoalan tersebut terus berulang, kata dia, bisa menunjukkan adanya unsur kesengajaan.

“Tetapi kalo sudah berulang ada faktor kesengajaan di sana,” katanya.

Ia menilai, penggunaan anggaran untuk menyewa alat berat ketika pemerintah daerah masih memiliki aset serupa perlu dipertanyakan dari sisi efektivitas dan efisiensi.

“Apalagi ditemukan catatan yang sangat penting bahwa alat berat masih ada, tetapi kok kenapa pengadaan sewa alat berat dilakukan. Maka secara administrasi itu tentu saja menyalahi. Kenapa tidak dioptimalkan alat berat yang sudah ada itu,” katanya.

Menurut Hamluddin, pengelolaan keuangan daerah seharusnya mengedepankan prinsip efektif dan efisien, terlebih saat pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.

“Dalam sistem pengelolaan keuangan dan pemerintahan daerah tentu saja harus mengedepankan aspek efektif dan efisien apalagi di era Presiden Prabowo di mana efisiensi dan refocusing terhadap program-program strategis nasional terutama MBG dan Koperasi Merah Putih, itu kemudian menggerus semua anggaran untuk ditujukan ke sana,” katanya.

“Ketika ada aset yang masih bisa dimanfaatkan dalam konteks yang sifatnya akan ada pengadaan di bidang yang sama sesungguhnya bisa di efektifkan dulu di bidang itu.
Nah itu tidak ada niat untuk mengefektifkan itu,” imbuhnya.

Ia melihat pola pengelolaan anggaran di Kabupaten Bekasi masih lebih berorientasi pada pelaksanaan kegiatan dibanding optimalisasi aset yang tersedia.

“Pola di Kabupaten Bekasi ini lebih pada aspek bagaimana pelaksanaan pengelolaan anggaran itu berjalan dahulu, lalu aspek pemanfaatan dan kemudian efektivitasnya itu belakangan. Nah ini menjadi catatan penting,” katanya.

Hamluddin menilai temuan terkait 12 alat berat yang tidak dimanfaatkan serta adanya potensi pemborosan hingga Rp24,56 miliar harus menjadi evaluasi serius.

“Ini menjadi catatan penting bahwa pola pikir pengelolaan keuangan pemerintahan daerah itu harusnya lebih spesifik ke aspek efektif dan efisien,” katanya.

Selain persoalan administrasi, Hamluddin juga menyoroti adanya potensi aspek hukum dalam temuan tersebut. Menurutnya, pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah dapat beririsan dengan dugaan tindak pidana apabila ditemukan unsur penyimpangan.

“Hampir tidak ada yang lepas dari masalah tersebut. Ketika ada pelanggaran administratif maka masuk ke ranah hukum pidana. Ada banyak bukti misalnya di Kota Bekasi dahulu terkait maladministrasi tentang makan minum akhirnya berujung ke aspek pidana dan seterusnya,” katanya.

Terkait pengadaan sewa alat berat di TPA Burangkeng, Hamluddin menyebut adanya kemungkinan temuan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Kalo ditanya apakah temuan itu bisa ada indikasi tindak pidana korupsi, itu bisa saja karena buktinya dan nyatanya selama ini ketika ada kasus keuangan yang sifatnya administratif maka jatuh sanksinya ke ranah hukum pidana,” ucapnya.

Ia mendorong Pemkab Bekasi memperbaiki sistem kerja dan pola pengelolaan anggaran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Harus dibenahi team worknya dahulu, framework kerjanya dahulu. Jangan kemudian hanya bersandar pada bagaimana kita memanfaatkan anggaran yang sudah ada untuk kemudian dicairkan lalu diadakan barangnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Kebersihan Wilayah III Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, R Sopian Rahayu, menjelaskan pengadaan sewa alat berat dilakukan melalui proses yang sudah sesuai ketentuan.

“Yang kemarin ramai itu sewa alat berat 2024, pelaksanaannya 2025. Nah kita sesuai dengan ketentuan waktu itu versi 5. Versi 5 itu hanya fasilitas negosiasi, belum ada mini kompetisi. Setelah 2025 kita lakukan mini kompetisi,” katanya.

Menurut Sopian, pihaknya juga telah memberikan penjelasan kepada BPK melalui jawaban atas Nota Hasil Pemeriksaan (NHP).

“Pada saat BPK memberikan penilaian, kami juga melakukan sesuai dengan ketentuan. Padahal kami sudah jawab. Di NHP BPK yang sudah saya kasih ke humas DLH itu semuanya teknisnya,” ujarnya.

Ia menyebut rekomendasi BPK bersifat administratif dan akan menjadi bahan evaluasi ke depan.

“Artinya kalau pun memang seperti itu nanti kan ada perbaikan-perbaikan ke depan. Dan itu kan sebutannya administratif. Bukan ada pengembalian kan,” ucapnya.

Menanggapi penilaian adanya pemborosan, Sopian mempertanyakan definisi pemborosan yang digunakan dalam temuan tersebut.

“Kalau bicara pemborosan, apa sih pemborosan itu? Kita cari di Tipikor juga nggak ada aturannya. Sekarang kalau kita dikasih mobil dinas, kenapa nggak pakai motor dinas? Berarti itu pemborosan dong. Jadi bias arti pemborosan itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, berdasarkan kajian yang disampaikan kepada humas DLH, penggunaan jasa sewa alat berat justru dinilai lebih efisien.

“Dalam kajian itu saya kasih ke humas DLH juga ada. Justru kita melakukan sewa alat berat Rp1,8 miliar efisiensinya,” katanya.

Terkait 12 alat berat yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), Sopian menjelaskan persoalannya bukan hanya ketersediaan alat, tetapi juga dukungan biaya operasional.

“Alat berat yang tercatat BMD kan ada 12 barang berupa bulldozer sama excavator. Tapi begini, dianggap pemborosan lagi katanya BPK. Karena kata Pak Kadis itu mau dialokasikan ke UPTD-UPTD untuk pelaksanaan sampah liar di kali maupun di darat,” jelasnya.

Namun, kata dia, alat tersebut belum bisa dioptimalkan karena tidak didukung anggaran operasional.

“Kita efisiensi. Duitnya enggak ada, buat BBM-nya, buat pemeliharaannya nggak dikasih. Terus masuk pemborosan kita. Kita logikasi sederhana saja,” katanya.

“Abang dikasih alat, BBM-nya nggak dikasih, pemeliharaannya nggak dikasih, cuma ditutupin. Jadi opsi yang dilakukan sewa,” tambahnya.

Sopian mengatakan pihaknya kini mengusulkan agar anggaran operasional alat berat kembali diberikan sehingga aset yang ada dapat dimanfaatkan.

“Sekarang kita rencanakan, ajukan kembali agar itu diberikan anggarannya biar tidak dianggap pemborosan lagi,” ucapnya.

Menurut Sopian, sebelumnya tidak pernah ada paket sewa alat berat untuk kebutuhan operasional tahunan, kecuali untuk penanganan tertentu.

“Belum pernah. Paling ada paket sewa alat berat yang peruntukannya untuk penanganan longsor di TPA. Itu hanya penanganan sifatnya, bukan pengadaan selama setahun kontraknya,” jelasnya.

Terkait tindak lanjut rekomendasi BPK, Sopian menyebut pihaknya terus melakukan evaluasi.

“Kami akan evaluasi terus. Secara LHP BPK itu jelas sifatnya administratif, seperti kami tidak optimal, kita evaluasi terus. Kami sudah melaksanakan sesuai ketentuan dan itu pun dijawab di NHP,” pungkasnya. (and/oke)