RADARBEKASI.ID, BEKASI – Trotoar dan saluran air di kawasan Jalan Caman, Kelurahan Jatibening, yang selama ini dipenuhi lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar, mulai dibersihkan. Pemerintah Kecamatan Pondokgede bergerak menertibkan bangunan yang berdiri di atas fasilitas publik setelah surat pembongkaran resmi diterbitkan.
Penertiban dilakukan Tim Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) bersama Satpol PP Kecamatan Pondokgede sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta memastikan saluran drainase bebas dari hambatan.
Camat Pondokgede Zainal Abidin mengatakan, pembongkaran dilakukan berdasarkan surat peringatan dan surat pembongkaran yang telah disampaikan kepada para pemilik bangunan liar di kawasan Caman.
“Pembongkaran dilakukan sesuai prosedur. Surat pembongkaran telah dikeluarkan untuk bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan saluran air di kawasan Caman Jatibening,” kata Zainal, Senin (8/6).
Menurutnya, sebagian pemilik bangunan telah membongkar lapaknya secara mandiri setelah menerima surat peringatan. Namun masih terdapat sejumlah bangunan yang belum dibongkar dan akan terus diberikan teguran.
“Dari puluhan bangunan liar, sebagian sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Sisanya akan terus kami ingatkan. Jika tidak diindahkan, pembongkaran paksa akan dilakukan,” ujarnya.
Zainal menegaskan, trotoar dan saluran air merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas perdagangan. Keberadaan lapak di area tersebut dinilai tidak hanya mengganggu hak pejalan kaki, tetapi juga berpotensi memicu persoalan lingkungan.
“Hak pengguna jalan harus didahulukan demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Trotoar untuk pejalan kaki, sedangkan saluran air untuk mengalirkan air, bukan untuk lapak dagangan,” tegasnya.
Selain melakukan pembongkaran bangunan liar, Zainal bersama petugas Trantib dan Forum RW juga turun langsung menegur pedagang yang berjualan di depan Kantor Bank BTN Jatiwaringin.
Ia menilai aktivitas perdagangan yang memanfaatkan trotoar dan area drainase berisiko merusak infrastruktur serta membahayakan pedagang itu sendiri.
Meski demikian, proses penertiban berlangsung kondusif. Para pedagang disebut bersikap kooperatif dan bersedia memindahkan usahanya ke lokasi yang lebih sesuai.
“Selama kami melakukan teguran, para pedagang cukup kooperatif dan bersedia pindah ke lokasi yang telah disediakan. Ini bukan melarang orang berdagang, tetapi menertibkan aktivitas usaha agar tidak dilakukan di tempat yang salah,” tandasnya. (pay)











