RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keluhan warga soal kemacetan dan penyempitan ruas Jalan Tangkuban Parahu akhirnya mendapat respons. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai memasang banner larangan parkir di ruas jalan yang selama ini kerap dijadikan lokasi parkir liar tersebut.
Jalan Tangkuban Parahu yang berada di samping Taman Plaza Chandrabaga selama ini menjadi salah satu titik rawan parkir sembarangan. Akibatnya, arus lalu lintas sering tersendat dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar menyambut baik langkah Dishub yang turun tangan melakukan penertiban melalui pemasangan rambu dan banner larangan parkir.
“Saya sangat mengapresiasi Dishub yang telah memasang banner larangan parkir. Lokasi ini memang sering dikeluhkan warga karena kendaraan yang parkir di badan jalan membuat akses lalu lintas menjadi terhambat,” ujar Ricky, Rabu (10/6).
Menurutnya, pemasangan larangan parkir merupakan upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Keberadaan kendaraan yang parkir di bahu maupun badan jalan dinilai tidak hanya mempersempit ruang gerak kendaraan lain, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjadikan Jalan Tangkuban Parahu sebagai lokasi parkir kendaraan.
“Kami meminta seluruh pengguna kendaraan mematuhi aturan yang sudah dipasang. Jangan parkir di bahu atau badan jalan karena mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” katanya.
Ricky menegaskan, Dishub tidak akan segan mengambil tindakan terhadap pelanggar yang masih nekat memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut. Sanksi yang disiapkan mulai dari pencabutan pentil kendaraan hingga penindakan tilang bekerja sama dengan pihak kepolisian.
“Kalau masih membandel, tentu akan ada penertiban dan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (pay)











