Berita Bekasi Nomor Satu

Ongkos Haji 2027 Diusulkan Rp107,34 Juta

ILUSTRASI: Jemaah calon haji berada di Asrama Haji Bekasi, beberapa waktu lalu. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Nilai tersebut naik Rp19,93 juta dibandingkan BPIH 2026, seiring meningkatnya berbagai komponen biaya penyelenggaraan, mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah hingga kenaikan tarif layanan di Arab Saudi.

Usulan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7). Menurutnya, penyusunan biaya haji tahun depan tetap mengedepankan prinsip efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.

“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.086 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi. Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sebesar Rp17.500 dan 1 Saudi Riyal sebesar Rp4.666,67,” kata Irfan.

Dari total usulan tersebut, biaya penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai Rp60,89 juta atau 56,73 persen per jemaah. Sementara biaya penyelenggaraan di dalam negeri mencapai Rp46,44 juta atau 43,27 persen, termasuk biaya penerbangan yang menjadi salah satu penyumbang terbesar kenaikan.

Pemerintah mengakui lonjakan biaya dipicu sejumlah faktor yang sulit dikendalikan, seperti depresiasi rupiah terhadap dolar AS, kenaikan harga avtur, meningkatnya biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, konsumsi, pelayanan kesehatan, hingga penyesuaian biaya visa bagi jemaah batal atau pengganti.

Meski total biaya meningkat, pemerintah mengusulkan agar porsi yang dibayar langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hanya sebesar 40 persen dari total BPIH. Sisanya, sekitar 60 persen, akan ditopang melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Bipih usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” ujar Irfan.

Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki ruang untuk menghindari dampak kenaikan biaya global yang turut memengaruhi penyelenggaraan ibadah haji.

“Kita tidak bisa mengelak depresiasi mata uang kita, nilai harga dari avtur, dan pemerintah Saudi juga mengubah beberapa layanan, meningkatkan beberapa layanan yang otomatis juga akan berpengaruh pada harga dari layanan itu sendiri,” katanya.

Meski demikian, pemerintah bersama Komisi VIII DPR masih akan membahas besaran biaya yang dinilai paling realistis agar tetap terjangkau.

“Kita mulai menghitung-hitung dengan teman-teman DPR Komisi VIII berapa harga yang layak, yang pantas, dan tentu yang tidak memberatkan kepada jemaah haji kita,” pungkas Irfan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengakui peluang kenaikan ongkos haji sulit dihindari apabila seluruh komponen biaya dihitung secara riil.

“Kalau hitung-hitungan angka-angka kebutuhan yang harus kita selesaikan kewajiban penyelenggara ibadah haji, rasanya ongkos haji akan naik,” ujar Marwan.

Menurutnya, pemerintah masih harus mengkaji setiap komponen biaya untuk menemukan ruang efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Ia juga mengingatkan persoalan kapasitas kawasan Mina masih menjadi pekerjaan rumah yang memerlukan solusi jangka panjang agar penyelenggaraan haji Indonesia semakin efektif dan tidak terus dibayangi kenaikan biaya dari tahun ke tahun.(mif/det)