Berita Bekasi Nomor Satu

Tindaklanjuti Temuan BPK, Inspektorat Minta RSUD Kabupaten Bekasi Gunakan Data Valid

ILUSTRASI: RSUD Kabupaten Bekasi di Cibitung, beberapa waktu lalu. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Inspektorat Kabupaten Bekasi mulai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola keuangan RSUD Kabupaten Bekasi. Dalam tindak lanjut tersebut, RSUD diminta menggunakan data yang valid dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyebut tata kelola keuangan rumah sakit tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dalam laporannya, BPK menjelaskan RSUD Kabupaten Bekasi telah menyusun Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) Mohammad Sunusi dan Rekan. Laporan tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) per 27 Maret 2026.

Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan pada sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan itu meliputi pengelolaan belanja, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), pengelolaan piutang, hingga kondisi defisit anggaran yang membebani tahun anggaran berikutnya.

BPK mencatat pengelolaan belanja RSUD belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati. Saldo utang belanja RSUD Kabupaten Bekasi per 31 Desember 2025 mencapai Rp60.680.463.953,46 atau meningkat 29,98 persen dibandingkan posisi tahun 2024 sebesar Rp46.668.671.524,04. Kenaikan terbesar berasal dari utang belanja pegawai.

Selain itu, penyusunan RBA dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan realisasi historis. Pendapatan dari layanan BPJS Kesehatan pada 2025 hanya terealisasi 67,62 persen dari target, sedangkan pendapatan pasien umum mencapai 63,70 persen.

BPK juga menyoroti pengelolaan piutang. Saldo piutang jasa layanan RSUD tercatat sebesar Rp27,87 miliar dengan penyisihan piutang tak tertagih mencapai Rp15,34 miliar.

Temuan lainnya berkaitan dengan kondisi likuiditas rumah sakit. Meski masih memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp9,98 miliar, RSUD memiliki kewajiban jangka pendek sebesar Rp60,96 miliar sehingga terjadi defisit riil sekitar Rp50,98 miliar yang membebani tahun anggaran 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan Plt Bupati Bekasi telah menginstruksikan Direktur RSUD Kabupaten Bekasi melakukan sejumlah langkah perbaikan tata kelola.

Di antaranya, RSUD diminta menggunakan data yang valid dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja, meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait pembiayaan pasien lintas daerah, serta mengoptimalkan penyusunan RBA berikut pengelolaan kas, pendapatan, dan biaya.

“Direktur RSUD telah diperintahkan agar dalam menganggarkan pendapatan dan belanja menggunakan data yang valid. Artinya data yang digunakan selama ini tidak valid. Kemudian berkoordinasi dengan kepala Dinas Kesehatan untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah sekitar terkait pembiayaan pasien yang bukan penduduk Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Bagian Keuangan RSUD selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) diminta memperkuat koordinasi dalam penyusunan RBA serta pengelolaan keuangan BLUD agar lebih tertib dan sesuai ketentuan.

“Menginstruksikan Kabag Keuangan RSUD selaku PPK-SKPD untuk lebih optimal dalam melakukan koordinasi penyusunan RBA (Rencana Bisnis Anggaran) dan pengelolaan kas, pendapatan, dan biaya,” kata Bennie.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia, mengatakan salahsatu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum adanya kerja sama resmi dengan pemerintah daerah sekitar terkait pembiayaan pasien rujukan.

Menurutnya, RSUD Kabupaten Bekasi tetap memberikan pelayanan kepada seluruh pasien, termasuk yang berasal dari luar daerah. Namun, tanpa adanya perjanjian kerja sama, proses pembayaran biaya pelayanan kesehatan kerap mengalami kendala.

“Kita akan mengundang kepala dinas kesehatan dari daerah-daerah sekitar agar bisa menjalin kerja sama dengan RSUD Kabupaten Bekasi. Tujuannya supaya pasien dari daerah mereka yang berobat ke RSUD Kabupaten Bekasi memiliki mekanisme pembiayaan yang jelas,” jelas Arief.

Ia menyebut pasien dari Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, hingga Kabupaten Karawang selama ini tetap dilayani, tetapi mekanisme pembiayaannya belum memiliki skema yang pasti.

“Pasien tidak boleh ditolak, tetapi memang kerja sama pembiayaannya belum ada sehingga pembayaran menjadi terkendala. Intinya, BPK menginginkan adanya perbaikan terhadap tata kelola tersebut,” ucapnya.

Sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD Kabupaten Bekasi, Arief mengatakan pihaknya akan menunggu rapat yang dipimpin Ketua Dewan Pengawas untuk membahas langkah perbaikan secara menyeluruh.

“Ketua Dewan Pengawas secara ex officio dijabat Kepala BPKAD Kabupaten Bekasi. Nanti kita menunggu ketua mengundang rapat agar langkah-langkah perbaikannya bisa dibahas bersama,” katanya. (and)