Berita Bekasi Nomor Satu

Doktif Ragukan Kondisi Darurat Medis Richard Lee, Singgung Dugaan Pura-pura Sakit Saat Hendak Ditahan

Potret Dokter Detektif alias Doktid. Foto: (Abdul Rahman/JawaPos.com)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Isu mengenai kondisi kesehatan Richard Lee di tengah proses hukum yang sedang berjalan kembali memicu perhatian publik.

Tim kuasa hukumnya sebelumnya mengungkapkan bahwa Richard sempat mengalami kondisi medis darurat hingga kehilangan kesadaran saat berada di dalam sel tahanan. Namun, pernyataan tersebut mendapat bantahan dari Dokter Detektif (Doktif) selaku pelapor dalam perkara tersebut.

Ia secara terbuka mempertanyakan klaim tersebut dan menilai kondisi yang disampaikan pihak Richard Lee tidak menunjukkan adanya keadaan gawat darurat secara medis.

Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (14/7/2026), Doktif mengatakan bahwa kejadian pingsan yang dialami Richard Lee tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk memperoleh pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota.

Sebagai seorang dokter, ia berpendapat bahwa gejala tersebut tidak memenuhi indikasi medis yang mengharuskan seseorang menjalani perawatan khusus atau dirawat di luar rumah tahanan.

Doktif juga mengungkapkan dugaan bahwa Richard Lee pernah melakukan hal serupa ketika masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Menurutnya, Richard sempat mengaku sakit bahkan berpura-pura menggigil tepat sebelum dimasukkan ke ruang tahanan. Ia menilai kejadian tersebut bukan hanya sekali terjadi, melainkan berulang setiap kali proses penahanan akan dilakukan.

“Terus tiba-tiba pingsan, apakah pingsan itu menunjukkan gawat darurat medis? Kita sebagai dokter tentu tertawa melihat itu, ya. Tidak ada kegawatdaruratan medis, ya, sehingga perlu yang namanya tahanan kota atau rawat inap. Tidak perlu sama sekali,” kata Doktif pad awak media.

Baca Juga: Sidang Perdana Ruben Onsu vs Sarwendah Digelar Hari Ini, Bukti Video hingga Dokumen Siap Dibuka!

Lebih lanjut, Doktif menyebut Richard saat itu mengeluhkan penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) atau gangguan asam lambung kronis sebagai alasan kondisi kesehatannya memburuk.

Namun, menurut Doktif, klaim tersebut justru dipertanyakan setelah keesokan harinya Richard disebut tampil dalam sebuah konten bersama pengacara Hotman Paris sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Peristiwa itu, kata Doktif, sempat menjadi bahan pembicaraan di kalangan penyidik karena dianggap tidak sejalan dengan keluhan kesehatan yang sebelumnya disampaikan.

“Beliau bilang, ‘Saya sakit, lambung saya sakit,’ tetapi esokannya, beliau bisa membikin konten meminum miras bersama dengan Bang Hotman Paris. Sehingga itu juga menjadi bahan diskusi penyidik di Polda Metro Jaya. Jadi tidak akan tertipu lagi, ya, dengan tipu daya bahwa dia sakit,” tutur Doktif.

Sementara itu, tim kuasa hukum Richard Lee tetap bersikukuh bahwa kondisi kesehatan kliennya memang membutuhkan perhatian serius. Pengacaranya, Faizal Hafied, menjelaskan bahwa Richard sempat kehilangan kesadaran di dalam sel tahanan akibat kondisi medis yang memburuk.

Menurutnya, keterbatasan fasilitas di lembaga pemasyarakatan membuat Richard terpaksa mengurangi dosis obat yang selama ini rutin dikonsumsi, sehingga berdampak pada kesehatannya.

Di hadapan majelis hakim, Richard Lee juga memberikan penjelasan mengenai riwayat pengobatannya. Ia mengaku telah mengonsumsi obat keras jenis Amitriptyline selama sekitar empat bulan terakhir untuk menunjang kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Gus Miftah Disebut dalam Sidang Korupsi Proyek Kereta Api Solo-Semarang, Ada Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta!

Berdasarkan alasan tersebut, pihak Richard mengajukan permohonan agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota selama proses persidangan berlangsung.

Permohonan itu diajukan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilaporkan oleh Dokter Detektif. Hingga kini, majelis hakim masih mempertimbangkan berbagai keterangan dan bukti yang diajukan kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan terkait permohonan pengalihan penahanan tersebut.(mna)