RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi menggelar dialog konstruktif bersama Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Kamis (16/7).
Raperda tersebut sebelumnya menuai penolakan menyusul munculnya wacana penghapusan ketentuan larangan operasional yang dinilai membuka ruang bagi legalisasi tempat hiburan malam yang bertentangan dengan norma agama.
Dalam pembahasan itu, pimpinan DPRD bersama Panitia Khusus (Pansus) XIV dan Fukhis sepakat menggelar konsultasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelum melanjutkan pembahasan.
“Dalam rapat tersebut diputuskan perlu diundang Sekda dan Biro Hukum serta dinas terkait untuk membahas bersama. Jadi keputusannya kita akan konsultasi bersama-sama dengan Pemerintah Daerah,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, kepada Radar Bekasi.
Selain Fukhis, Pansus XIV juga akan meminta masukan dari organisasi kemasyarakatan Islam serta berbagai organisasi profesi. Ade menegaskan, seluruh agenda Pansus XIV, termasuk kunjungan kerja, ditunda hingga tercapai kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah.
“Ya sampai kita dengan Pemerintah Daerah dan Biro Hukum mendapatkan sepakat bersama terkait langkah-langkah seperti apa yang akan dilakukan lebih lanjut. Tadi (Kamis, red) baru di internal DPRD saja,” katanya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, pembahasan Raperda masih terbuka untuk didiskusikan, dirumuskan, dan diformulasikan bersama agar menghasilkan regulasi yang dapat diterima semua pihak.
“Dalam susunan jadwal yang disusun teman-teman Pansus itu berbagai elemen kelompok masyarakat juga akan diundang dari mulai alim ulama, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, Biro hukum, dan lain sebagainya, untuk bisa merumuskan nantinya bagaimana membuat peraturan tersebut sesuai dengan yang diharapkan bersama,” jelasnya. (pra)











