RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota membongkar aksi komplotan spesialis pembobol toko yang diduga telah beraksi di sekitar 20 lokasi di wilayah Kota Bekasi.
Dari empat pelaku yang terlibat, dua orang berhasil ditangkap, sedangkan dua lainnya masih diburu dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian dengan pemberatan di Toko Sepatu Milenial, Perumahan Duta Harapan, Kecamatan Bekasi Timur, pada 10 Juni 2026.
“Dalam perkara ini ada empat pelaku, yakni S, N, MI, dan LB. Yang berhasil kami amankan baru dua orang, yaitu S dan N. Sedangkan MI dan LB masih berstatus DPO,” ujar Kusumo, Senin (20/7).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan sebagai sarana saat menjalankan aksi pencurian.
Hasil penyelidikan mengungkap, komplotan tersebut menyasar toko yang sedang dalam keadaan kosong. Mereka membobol gembok dan pintu rolling door menggunakan linggis serta alat pembuka kunci, kemudian menggasak barang-barang di dalam toko untuk dijual kembali.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi serupa telah dilakukan di sekitar 20 lokasi. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
“Sementara ini baru ada dua laporan tambahan, yakni dari gerai Alfamart di Mustikajaya dan Alfamart Bekasi Timur Regency. Lokasi lainnya masih kami lakukan pengecekan apakah sesuai dengan pengakuan para pelaku,” kata Kusumo.
Kusumo menambahkan, total kerugian akibat aksi komplotan tersebut masih dalam proses pendataan. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pembobolan toko agar segera melapor sehingga kasus-kasus tersebut dapat diungkap.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pembobolan toko atau tindak pidana serupa agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi Kota,” ucapnya.
Selain memburu dua pelaku yang masih buron, penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya penadah barang hasil curian. Hingga kini, polisi belum menemukan penadah utama dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (rez)











