RADARBEKASI.ID, BEKASI– Pergantian Kapolri tidak otomatis menyelesaikan persoalan di tubuh kepolisian. Pembenahan pelayanan publik harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), terutama agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan tidak berhenti pada slogan perubahan.
Akademisi sekaligus praktisi hukum di Bekasi, Bambang Sunaryo, menilai kualitas personel menjadi salah satu kunci untuk memastikan Polri mampu menjalankan tugas secara profesional di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.
“Bukan hanya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat saja, tetapi juga dalam penegakan hukum tidak tebang pilih dan tidak berpihak,” kata Bambang, Kamis (1/10).
BACA JUGA : Polisi Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Menurut dia, pembenahan SDM tidak boleh hanya dilakukan di tingkat pusat. Jajaran kepolisian di daerah juga harus menjadi perhatian karena sebagian besar pelayanan dan proses penegakan hukum bersentuhan langsung dengan masyarakat berada di tingkat kewilayahan.
Bambang menilai tantangan tersebut semakin penting dengan hadirnya perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Aparat kepolisian dituntut memahami dan mampu menerapkan ketentuan hukum baru secara tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Menyongsong KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 maka SDM Polri juga harus diperbaiki,” ujarnya.
Peningkatan kemampuan personel, lanjut Bambang, harus mencakup pemahaman hukum, profesionalitas, integritas, hingga kemampuan menghadapi perkembangan modus kejahatan. Tanpa pembenahan kualitas personel, perubahan kebijakan di tingkat pimpinan dinilai sulit memberikan dampak nyata di lapangan.
Persoalan SDM juga tidak dapat dilepaskan dari kesejahteraan anggota. Bambang menilai peningkatan kesejahteraan perlu berjalan beriringan dengan pembenahan kualitas dan integritas personel.
“Perbaikan SDM tentu harus dibarengi dengan kesejahteraan anggota Polri. Kesejahteraan tidak boleh dikesampingkan, sehingga tidak terjadi penyimpangan di sana-sini,” tegasnya.
Sorotan tersebut menjadi relevan dengan komitmen Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk menghapus fenomena no viral, no justice. Janji tersebut menempatkan kualitas pelayanan sebagai salah satu ukuran awal perubahan Polri.
Bagi masyarakat, persoalannya sederhana. Laporan harus diproses ketika disampaikan, bukan setelah mendapat sorotan publik. Karena itu, penghapusan no viral, no justice bukan hanya membutuhkan perubahan prosedur, tetapi juga personel yang mampu menjalankan prosedur secara konsisten dan bertanggung jawab.
Kapolri baru juga menghadapi tuntutan untuk memastikan standar pelayanan dan penegakan hukum tidak berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Penguatan SDM di tingkat daerah menjadi penting agar profesionalisme Polri tidak hanya terlihat dari kebijakan di pusat, tetapi terasa langsung ketika masyarakat berhadapan dengan aparat.
Bambang menilai pembenahan tersebut harus menjadi bagian dari agenda utama kepemimpinan baru. Polri tidak cukup hanya menunjukkan banyaknya kasus yang berhasil diungkap. Cara perkara ditangani, kepastian proses hukum, serta perlakuan yang diberikan kepada masyarakat juga menjadi bagian dari ukuran profesionalitas.
Dengan demikian, tantangan Kapolri bukan sekadar mengubah wajah kepemimpinan. Pekerjaan yang lebih berat adalah memastikan perubahan tersebut masuk hingga ke ruang pelayanan paling bawah. (sur)











