Berita Bekasi Nomor Satu

DP3A Kabupaten Bekasi Pastikan Korban Dugaan Kekerasan Seksual Tetap di Rumah Aman

Plt Kepala DP3A Kabupaten Bekasi Titin Fatimah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi memastikan tetap memberikan pendampingan dan perlindungan kepada wanita inisial IA (22), korban dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dua pamannya dan ayah kandungnya di Kecamatan Cikarang Selatan.

Meski masa penanganan telah memasuki hari ke-15 sejak korban dievakuasi, DP3A memastikan IA tetap berada di rumah aman hingga kondisi psikologisnya membaik dan proses hukum selesai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, mengatakan pihaknya memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap korban kekerasan, termasuk memastikan korban memperoleh pendampingan selama masih dibutuhkan. Meski secara ketentuan masa penampungan di rumah aman dibatasi 15 hari, kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan penanganan korban.

“DP3A berkewajiban melindungi siapa pun, termasuk korban (IA,red) yang memang sudah 15 hari ini. Tapi kalau misalnya proses pemeriksaan ini belum selesai, kita akan upayakan tetap ditampung,” ujar Titin, Rabu (22/7).

Menurut Titin, korban diduga mengalami kekerasan seksual dalam kurun waktu yang panjang. Kondisi tersebut membuat korban mengalami trauma berat dan membutuhkan proses pemulihan psikologis yang tidak singkat.

“Sejak dia dilakukan (dugaan kekerasan sudah beberapa kali (mencoba bunuh diri). Seberat itu dan kondisi yang tidak berdaya dan bingung mau ke mana, karena tujuh tahun itu luar biasa dan bukan hal yang mudah untuk lupa. Bukan satu orang saja, tiga sampai empat orang dan itu saudara kandung sendiri,” katanya.

Meski demikian, DP3A melihat perkembangan positif selama korban menjalani pendampingan di rumah aman. Respons korban terhadap proses pemulihan dinilai cukup baik, meski belum dapat dipastikan kapan kondisi psikologisnya benar-benar pulih.

“Tergantung kemampuan merespons untuk pemulihannya, tapi sejauh ini dia cukup baik, cukup cepat untuk memulihkan kondisi psikisnya. Mudah-mudahan sepanjang ada di dalam rumah aman ini dia (korban) mulai memulihkan kembali kesehatan mentalnya,” kata Titin.

Selain trauma psikologis, DP3A juga menyoroti kondisi kemampuan kognitif korban yang dinilai mengalami penurunan. Menurut Titin, hal itu diduga dipengaruhi oleh minimnya akses pendidikan dan lingkungan sosial selama bertahun-tahun.

Berdasarkan keterangan korban, IA sempat menyelesaikan pendidikan sekolah dasar saat tinggal bersama neneknya. Setelah memasuki jenjang SMP, korban dimasukkan ke pondok pesantren, namun kemudian memilih kabur karena ingin tinggal bersama ibunya yang telah berada di Bekasi.

“SD sekolah sampai selesai, pas SMP dia pesantren kan terus kabur karena ingin dekat dengan ibunya. Karena dari usia kelas 4 SD ibunya ke Bekasi dengan bapaknya. Jadi jauh, dia tinggal sama neneknya,” terangnya.

Sejak saat itu, korban tidak kembali melanjutkan pendidikan. Kondisi tersebut, menurut Titin, diduga turut memengaruhi perkembangan kemampuan kognitif korban.

DP3A juga menilai terdapat dugaan pembiaran terhadap pemenuhan hak-hak dasar korban. Namun, mengenai ada tidaknya unsur pidana, Titin menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Secara regulasi bisa. Nah, ini kan sebetulnya materinya lebih kepada pembiaran. Tapi secara hukum kalau bicara sebagai orang penggiat dinas sendiri, ya harusnya bisa (dipidana), karena mendapatkan pembiaran,” pungkas Titin.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah menangkap W (42), paman korban yang menjadi salah satu terduga pelaku. Sementara itu, polisi masih memburu dua terduga pelaku lainnya, yakni seorang paman dan ayah kandung korban. (ris)