RADARBEKASI.ID, BEKASI -Perundingan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) TPST Bantargebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jakarta memasuki masa krusial. Selain masa berlaku PKS yang berakhir pada 26 Oktober 2026, potensi perubahan nilai dana kompensasi serta dampak sosial dan lingkungan menjadi perhatian dalam pembahasan kedua daerah.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan komunikasi dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung terus dilakukan. Menurutnya, respons Pramono selama ini menunjukkan perhatian terhadap proses negosiasi yang dilakukan tim dari kedua pemerintah daerah.
“Dan hari ini kita juga minta kepada DPRD, karena ini bagian dari kesepakatan bersama, tentu harapannya DPRD juga ikut mengawal,” katanya.
Potensi turunnya dana kompensasi menjadi salah satu isu dalam perundingan. Hal itu berkaitan dengan kebijakan DKI Jakarta yang mulai mengelola sampah dari hulu, sehingga sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang nantinya lebih banyak berupa residu.
Tri mengatakan, nilai kompensasi masih dalam pembahasan. Namun, dampak lingkungan akibat aktivitas pembuangan sampah selama ini tetap menjadi perhatian utama.
“Karena dampaknya kan harus kita olah nih terkait sampah yang sudah ribuan ton kapasitasnya. Tentu ini harus, jangan sampai merugikan warga masyarakat Bantargebang,” ungkapnya.
Di sisi lain, Tri menyambut baik pengelolaan sampah dari hulu yang dilakukan Jakarta. Kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang sehingga penambahan timbunan sampah dapat ditekan secara bertahap.
Saat ini, volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang disebut mencapai sekitar 7.500 ton per hari.
BACA JUGA: Sampah Jakarta Berkurang, Dana Kompensasi TPST Bantargebang Terancam Susut Rp198 Miliar
“Artinya Treatment nya akan bisa lebih mudah lagi,” tambahnya.
Komisi I dan II DPRD Kota Bekasi juga telah membahas perkembangan perpanjangan PKS, termasuk potensi perubahan dana kompensasi TPST Bantargebang, bersama sejumlah pihak di lingkungan Pemkot Bekasi. Dalam pembahasan tersebut, aspek lingkungan menjadi salah satu perhatian utama.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah mengatakan, terdapat sejumlah catatan dalam proses perundingan yang kini memasuki masa krusial. Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh terkait penggunaan dana kompensasi serta kondisi lingkungan di sekitar TPST Bantargebang.
Dari sisi keuangan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan transparansi sekaligus memberikan kepercayaan kepada Pemprov DKI Jakarta bahwa dana kompensasi telah digunakan sesuai peruntukan yang diatur dalam PKS. Pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kebutuhan anggaran bagi lingkungan dan masyarakat terdampak.
“Siap positifnya untuk memberikan kepercayaan kepada penyelenggara pemerintah DKI bahwa uang itu dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran. Lalu anggarannya itu sudah cukup atau belum?,” ungkapnya.
Selain keuangan, pemeriksaan kualitas lingkungan juga diperlukan untuk mengetahui perubahan kondisi lingkungan selama lima tahun terakhir beserta dampaknya.
Pemeriksaan tersebut juga dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban dalam menjaga dan memperbaiki lingkungan, termasuk pengelolaan air lindi.
“Itu bagian dari evaluasi, sehingga itu lah yang menjadi dasar perpanjangan PKS itu dilakukan. Supaya perubahan isi perjanjian itu sesuai dengan hasil audit dari sisi keuangan maupun audit terkait dengan lingkungan dan sosial,” ujarnya.
Jika waktu yang tersisa sekitar satu bulan tidak cukup untuk melakukan pemeriksaan tersebut, Saifuddaulah menilai perpanjangan PKS dapat dilakukan selama satu atau dua tahun terlebih dahulu. Waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan pemeriksaan keuangan dan lingkungan secara lebih menyeluruh.
Ia meyakini langkah tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kedua daerah. (sur)











