RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memastikan surat penetapan tersangka Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, yang beredar di media sosial merupakan dokumen palsu hasil rekayasa digital.
Selebaran bernomor SP-245/M.2.31/Fd.1/12/2025 dengan kode Pidsus-5A tertanggal 19 Desember 2025 itu mencantumkan nama Reza Lutfi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan pelanggan periode 2024–2025 serta dugaan penyalahgunaan jabatan.
Nama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, turut dicantumkan dalam surat tersebut, lengkap dengan kolom tembusan dan tanda terima.
Ronald mengungkapkan, lembaran yang beredar menggunakan format Pidsus-5A. Menurutnya, kode tersebut bukan diperuntukkan sebagai surat penetapan status hukum seseorang.
“Nomor surat ini sepertinya diedit dan dimodifikasi, namun yang mengedit tidak mengetahui bahwa Pidsus-5A itu bukan merupakan surat penetapan tersangka. Jenis surat Pidsus-5A itu adalah merupakan permintaan keterangan di tahap penyidikan bukan perihal penetapan tersangka seperti isi surat yang Abang perlihatkan,” tutur Ronald di Cikarang Pusat, Rabu (12/8/2026).
Setelah dilakukan verifikasi internal, lanjut Ronald, nomor registrasi SP-245/M.2.31/Fd.1/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang tertera pada lembaran tersebut ternyata milik perkara lain.
BACA JUGA: Sempat Mangkir Pemeriksaan Kasus Korupsi, Mantan Bos Tirta Bhagasasi Akhirnya Ditahan Kejari
Menurutnya, nomor tersebut merupakan surat panggilan persidangan untuk saksi dalam perkara dugaan korupsi yang berbeda, yakni kasus tindak pidana korupsi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
“Pada tahap penyelidikan tidak ada penetapan tersangka, dan nomornya juga bukan 245 tetapi nomor 205, di surat kami itu nomor 245 itu adalah surat panggilan saksi sidang atas nama Herman Suratno dalam perkara Tipikor Desa Sumberjaya,” katanya.
Ronald menambahkan, seluruh rangkaian pemeriksaan pada fase penyelidikan maupun penyidikan memiliki mekanisme dan penomoran administrasi yang baku serta terstruktur.
Dikatakannya, Sprint 025 merupakan surat permintaan keterangan yang diperuntukkan bagi seluruh saksi yang diperiksa pada tahap penyelidikan.
“Seluruh saksi juga diperiksa dengan menggunakan format surat panggilan P-9. Untuk perkara yang bersangkutan ini surat perintahnya bernomor 76,” jelas Ronald.
Berdasarkan sejumlah kejanggalan administratif tersebut, Ronald menyimpulkan ada pihak yang sengaja memodifikasi surat resmi milik kejaksaan.
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa pemalsuan dokumen publik yang digunakan untuk merugikan kepentingan penyidikan dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan proses hukum atau obstruction of justice.
“Kalau ini dipergunakan pada hal-hal yang bisa merugikan kepentingan penyidikan kami ada hal perintangan penyidikan, bagi kami, jika suratnya palsu, itu merupakan penyebaran berita bohong. Dan inilah surat aslinya,” terangnya.
Terkait tindak lanjut atas beredarnya surat rekayasa tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi masih menunggu instruksi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mengusut dugaan pemalsuan surat.
“Langkah selanjutnya kami akan laporkan terlebih dahulu ke pimpinan, karena saya sendiri pun baru mengetahui ada surat seperti ini, dan tadi juga saya dikonfirmasi Kasi Intel, dan kami juga akan melihat langkah-langkah selanjutnya,” ucap Ronald.
Ronald kembali menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Bekasi belum pernah menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Reza Lutfi dalam perkara dugaan korupsi pendaftaran sambungan pelanggan tahun 2024–2025 maupun dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menyaring setiap informasi yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila menerima surat seperti yang Abang tunjukkan agar terlebih dahulu mengonfirmasi dan mengklikarasikan kepada kami, supaya tidak menimbulkan salah menerima informasi,” tutur Fajar. (ris)











