Berita Bekasi Nomor Satu

Ini Alasan Wali Kota Bekasi Bebastugaskan Lima Pejabat Buntut Dugaan Pungli PKL di Plaza Patriot

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan alasan di balik pembebastugasan sementara lima pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) berupa uang keamanan dan kebersihan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di area Plaza Patriot Candrabhaga pada Sabtu (22/8/2026) malam.

Tri mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dugaan praktik pungli berjalan lebih intensif oleh instansi terkait.

“Supaya lebih intensif di dalam rangka proses pemeriksaan,” ujar Tri di Plaza Pemkot Bekasi pada Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan selama masa pemeriksaan, seluruh tugas-tugas rutin yang melekat pada lima pejabat tersebut dialihkan kepada pejabat sementara.

“Sehingga mereka sudah tidak lagi mengerjakan tugas-tugas rutinnya, nanti akan di-handle oleh pejabat sementara.,” tegas Wali Kota.

BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Usul Pemecatan Lima Oknum Dishub Terbukti Pungli ke BKN

Langkah ini juga dilakukan untuk mempercepat pemenuhan target waktu penyelesaian investigasi yang ditangani oleh BKPSDM serta Inspektorat.

Tri menekankan alur pemeriksaan dilakukan secara marathon agar pembuktian dugaan pelanggaran hingga penentuan usulan sanksi dapat diselesaikan dalam kurun satu minggu.

“Nah mereka nanti mengerjakan pemeriksaan yang ada. Jadi saya minta kalau perlu 1×24 jam – 1×24 jam pemeriksaannya, agar lebih cepat kita tahu hasilnya.” pungkasnya.

Sebelumnya, Tri dalam apel pagi telah membebastugaskan (nonjob) lima pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang meliputi Camat Bekasi Selatan Karya Sukmawijaya, Lurah Kayuringin Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan, serta Komandan Regu (Danru) Satpol PP yang bertugas di area Plaza Patriot Eko Sunarto untuk selama satu minggu ditugaskan berkantor di BKPSDM lantaran kasus dugaan pungli tersebut. (zak)