Berita Bekasi Nomor Satu

Sebagian Pemilik Lahan Terdampak Flyover Bulak Kapal Belum Sepakati Ganti Rugi

Bangunan dibongkar untuk proyek flyover Bulak Kapal Kota Bekasi. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebagian pemilik lahan yang terdampak pembangunan Flyover Bulak Kapal Bekasi Timur belum menyepakati hasil penilaian ganti kerugian. Mereka masih membutuhkan waktu untuk membicarakan nilai tersebut bersama keluarga sebelum menandatangani surat persetujuan.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Ali Supodo, menyampaikan total ada 78 bidang milik masyarakat yang akan dibebaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan Flyover Bulak Kapal. Sebagian kepala keluarga (KK) telah menyetujui hasil penilaian ganti kerugian, sementara sebagian lainnya masih membutuhkan waktu untuk berunding dengan keluarga.

“Ada beberapa pemilik yang masih perlu berkomunikasi dengan keluarganya berkaitan dengan nilai yang sudah diterima. Seperti waris, itu kan harus dibicarakan dulu,” katanya di tengah pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk dan penyampaian hasil penilaian ganti kerugian di Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Rabu (26/8/2026).

SOSIALISASI: Puluhan KK di Kelurahan Aren Jaya, Duren Jaya, dan Margahayu menghadiri sosialisasi penetapan bentuk dan penyampaian hasil penilaian ganti kerugian pembebasan lahan Flyover Bulak Kapal di Kantor Kecamatan Bekasi Timur. FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

Tahapan pembebasan lahan telah melalui proses penilaian atau appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pihaknya berharap pemilik lahan yang sebelumnya belum menandatangani surat pernyataan atas hasil penilaian ganti kerugian dapat segera mengambil keputusan.

Total lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal sebanyak 96 bidang. Dari jumlah tersebut, 78 bidang merupakan milik masyarakat, sedangkan sisanya merupakan tanah milik negara. Pemkot Bekasi telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp119 miliar untuk pembebasan lahan tersebut.

“Total kepemilikan masyarakat ada sekitar 78. Untuk trase, total kebutuhan itu kurang lebih 1,2 hektar,” ucapnya.

Diketahui, Pemkot Bekasi tengah mempercepat proses pembebasan lahan setelah mendapatkan kepastian bantuan fisik berupa pembangunan Flyover dari pemerintah pusat.

Ali menyebut pembayaran ganti kerugian akan segera diproses setelah pemilik lahan menyetujui hasil penilaian dan melengkapi seluruh dokumen.

“Kita maksimalkan, kalau pemilik sudah oke kita langsung pemberkasan, pemberkasan lengkap langsung kita bayar,” tambahnya. (sur)