RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten Vilmei atau MVK senilai Rp1,28 miliar.
Mereka yang telah berstatus tersangka dan ditahan antara lain, ZK alias Z, MASR alias A, dan L. Tersangka Z diketahui merupakan karyawan korban yang memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok Vilmei. Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk melakukan transaksi saldo tanpa izin dan sepengetahuan korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, pihaknya mengantongi laporan resmi terkait kasus ini pada 25 Agustus 2026.
“Saldo yang diduga disalahgunakan merupakan pendapatan yang sudah terkumpul pada akun TikTok milik korban,” ujar Verdika kepada Radar Bekasi, Rabu (2/9).
Saldo tersebut berasal dari program afiliasi, penjualan produk sejumlah merek, hingga hadiah digital atau gift yang diterima korban saat melakukan siaran langsung.
Dalam aksinya, Z diduga menggunakan saldo tersebut untuk membeli koin TikTok. Koin kemudian digunakan untuk mengirimkan gift ke sejumlah akun TikTok.
Beberapa gift dikirim ke akun milik Z sendiri maupun akun yang dikuasai dua tersangka lainnya, yakni A dan L.
Setelah menerima gift, A dan L diduga mencairkan dana melalui rekening bank maupun dompet digital.
Berdasarkan hasil audit internal dan riwayat transaksi yang diserahkan kepada penyidik, kerugian sementara korban mencapai Rp1.282.915.000.
Kasus ini terungkap ketika korban yang telah memiliki akun TikTok tersebut selama kurang lebih tujuh tahun hendak melakukan penarikan saldo.
Namun, korban justru mendapati saldo yang tersisa hanya sekitar Rp1 juta.
Korban kemudian melakukan pengecekan terhadap aktivitas para karyawannya. Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan dugaan keterlibatan tersangka Z.
“Korban memiliki akun TikTok ini kurang lebih selama tujuh tahun dan selama tujuh tahun itu dia tidak pernah melakukan withdrawal atau penarikan. Kemarin dia coba melakukan penarikan, namun ternyata saldo yang ada di dalam akun TikTok-nya hanya tinggal Rp1 juta,” jelas Verdika.
Polisi masih mendalami sejak kapan aksi tersebut dilakukan. Penyidik saat ini berkoordinasi dengan pihak TikTok untuk mendapatkan riwayat transaksi secara lengkap.
“Kurang lebih melakukan aksi beberapa bulan. Kita masih melakukan koordinasi dengan pihak platform TikTok. Nanti akan terlihat dari kapan hingga kapan para tersangka ini melakukan perbuatannya,” kata Verdika.
Terkait jumlah dana yang diterima masing-masing tersangka, polisi menyebut masih dalam proses penghitungan. Berdasarkan pengakuan awal Z, uang yang diterimanya sekitar Rp600 juta, namun angka tersebut belum final.
Polisi juga masih menelusuri akun-akun lain yang diduga digunakan untuk menerima gift dalam rangkaian dugaan penggelapan tersebut.
“Apabila nanti dalam penyidikan lebih lanjut kita temukan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Selain itu, polisi akan melakukan pembekuan terhadap akun maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mencegah dana kembali berpindah.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa empat saksi dan masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (rez)











