RADARBEKASI.ID, MUSTIKAJAYA – Sekolah negeri semestinya menjadi pilihan pendidikan yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Namun, harapan itu kembali diuji. Di SMKN 15 Kota Bekasi, orangtua siswa sempat dihadapkan pada angka Rp700 ribu per siswa untuk kebutuhan pembangunan sarana sekolah.
Persoalan tersebut mencuat ketika tahun ajaran 2026/2027 bahkan belum genap satu semester.
Ironisnya, kebutuhan pembangunan yang menjadi alasan munculnya angka tersebut memang nyata. Pantauan di SMKN 15 Kota Bekasi menunjukkan sekolah masih belum memiliki pintu gerbang. Salah satu sisi area sekolah juga belum berpagar dan berbatasan langsung dengan jalan lingkungan serta permukiman warga.
Pihak sekolah menyebut angka Rp700 ribu bukan nominal wajib yang ditetapkan kepada setiap orangtua. Angka tersebut muncul dari perhitungan kebutuhan pembangunan yang dibagi dengan jumlah siswa kelas 10 dan 11 sebanyak 775 orang.
Humas SMKN 15 Kota Bekasi Dani Irawan mengatakan rencana sumbangan disampaikan komite sekolah dalam rapat bersama orangtua siswa pada 3 dan 4 September. Sebelumnya, rencana tersebut telah dibicarakan antara sekolah dan komite.
BACA JUGA : Wali Kota Bekasi Tagih Janji Banprov ke KDM untuk Sarpras Olahraga dan Rumah Sakit
’’Untuk 700 ribu itu adalah dari kebutuhan yang diajukan kalau dibagi jumlah siswa. Kemudian dikembalikan lagi ke orang tua,’’ katanya.
Menurut Dani, rapat tersebut digelar setelah pihak sekolah mendapatkan rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III. Namun, setelah isu tersebut mencuat ke publik, persoalannya berubah menjadi sorotan pemerintah provinsi.
Dana yang sempat terkumpul dari orangtua siswa disebut hanya sekitar Rp4 juta. Uang tersebut kemudian dikembalikan setelah kasus menjadi perhatian.’’Sudah dikembalikan seratus persen,’’ ucap Dani.
Pengembalian uang itu belum serta-merta menghapus persoalan. Sebab, kebutuhan pembangunan fasilitas sekolah tetap ada, sementara mekanisme pembiayaannya kini menjadi sorotan.
Dani menyebut kebutuhan pembangunan pagar bukan persoalan baru. Pada semester kedua tahun ajaran 2025/2026, pihak sekolah juga menghimpun sumbangan dari orangtua siswa. Dana yang terkumpul saat itu mencapai sekitar Rp35 juta.
Uang tersebut digunakan untuk pembangunan pagar di bagian depan sekolah dan area belakang masjid.’’Pagar ini semester yang lalu, Januari sampai Agustus,’’ ungkapnya.
Sekolah berdalih keterbatasan pembiayaan menjadi salah satu persoalan dalam pemenuhan sarana dan prasarana. Pengajuan pembangunan memang telah dilakukan, tetapi tidak seluruh kebutuhan dapat direalisasikan.
Saat ini, SMKN 15 masih kekurangan sekitar 10 ruang kelas selain kebutuhan pagar sekolah.
Persoalan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga ikut mencuat. Dani mengatakan dana BOS memiliki ketentuan penggunaan dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pemeliharaan atau perbaikan dalam skala tertentu.
Kondisi tersebut menggambarkan dilema yang kerap terjadi di sekolah negeri. Kebutuhan fasilitas terus bertambah, sementara kemampuan anggaran pemerintah tidak selalu mampu mengejar seluruh kebutuhan sekolah.
Namun, keterbatasan anggaran tidak serta-merta membenarkan pembebanan biaya kepada orangtua siswa.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil sikap tegas. Ia memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat bersama Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.
’’Tim Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Badan Kepegawaian akan segera melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut,’’ ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya.
Pemeriksaan itu akan menjadi dasar bagi Pemprov Jabar untuk menentukan langkah terhadap kepala SMKN 15 Kota Bekasi. Jika ditemukan bukti cukup dan pelanggaran berat, sanksi tegas terbuka untuk dijatuhkan.
Dedi bahkan menyebut sanksi dapat berupa penonaktifan dari jabatan hingga pemberhentian.’’Apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup, terjadi pelanggaran berat, kami akan memberikan sanksi tegas. Bisa sanksi penonaktifan dari jabatan, bisa sanksi pemberhentian, tergantung pelanggaran yang dilakukan,’’ lanjut Dedi.
Tak hanya memerintahkan pemeriksaan, Dedi memastikan pembangunan pagar SMKN tersebut akan ditangani Pemprov Jabar. Dengan begitu, kebutuhan pembangunan fasilitas tidak lagi dibebankan kepada wali murid.
Ia juga menegaskan sekolah negeri tidak boleh meminta uang kepada siswa maupun orangtua untuk membiayai pembangunan fasilitas sekolah. Larangan itu, kata dia, tetap berlaku meskipun penggalangan dana dilakukan dengan mengatasnamakan komite sekolah.
Pernyataan tersebut mempertegas garis kebijakan Pemprov Jabar: kebutuhan pembangunan sekolah negeri harus ditangani melalui mekanisme anggaran yang sah, bukan dengan membebankan kewajiban kepada seluruh siswa.’’Pada seluruh kepala sekolah di seluruh Provinsi Jawa Barat, tidak boleh ada pungutan apa pun terhadap siswa dan untuk kepentingan apa pun dan atas nama apa pun,’’ pungkasnya.
Pengamat pendidikan Imam Kobul Yahya menilai persoalan pungutan berkedok sumbangan tidak mudah dihilangkan. Salah satu pemicunya adalah kapasitas komite sekolah yang belum selalu memadai dalam menjalankan fungsi penggalangan dana.
Menurut Imam, pengumpulan sumbangan sebenarnya dimungkinkan selama dilakukan secara sukarela dan tidak menjadikan siswa sebagai sasaran kewajiban.’’Sebenarnya nggak ada masalah cari sumbangan, tapi sukarela, kemudian kalau bisa jangan ditekankan ke murid, ke orangtua yang mampu, kemudian orang-orang kaya di dekat situ, kan perusahaan banyak, CSR-nya juga gede-gede,’’ ungkapnya.
Ia menilai sekolah semestinya lebih kreatif mencari sumber pendanaan alternatif. Dunia usaha, masyarakat sekitar, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan dapat menjadi pilihan tanpa menjadikan seluruh wali murid sebagai penanggung biaya.
Masalah lain berada pada proses perencanaan dan penganggaran. Imam menilai sejumlah sekolah masih kesulitan menentukan kebutuhan yang benar-benar mendesak.’’Misalkan anggarannya cuma dua miliar, tapi kebutuhannya tiga miliar. Karena metode penganggaran dari dulu sampai sekarang itu mencari prioritas sesuai versi dia, sehingga menempatkan anggaran itu sebetulnya bukan kebutuhan tapi prioritas versi mereka,’’ katanya.
Pengawasan juga dinilai menjadi titik lemah. Perhatian terhadap sekolah sering kali memuncak ketika penerimaan peserta didik baru berlangsung, kemudian mereda setelah proses tersebut selesai.
Padahal, menurut Imam, dua hingga tiga bulan setelah penerimaan siswa baru merupakan periode yang harus mendapat pengawasan ketat. Pada fase tersebut berbagai kebutuhan sekolah, pembayaran, hingga aktivitas komite mulai berjalan.
Keterbatasan anggaran pemerintah pun tidak bisa diabaikan. Efisiensi anggaran berpotensi membuat sebagian kebutuhan sekolah semakin sulit dipenuhi.Namun, celah tersebut semestinya ditutup dengan tata kelola yang transparan, bukan dengan membebankan kebutuhan pembangunan kepada seluruh orangtua.’’Keterbatasan pemerintah itu lah sebenarnya harus ditopang oleh dunia usaha, atau yang lainnya,’’ tambah Imam.(sur)











