RADARBEKASI.ID, BEKASI – Disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menjadi sorotan. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 24 ASN diberhentikan karena tersandung berbagai pelanggaran, mulai dari disiplin hingga sikap dan etika.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pemberhentian tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin terhadap aparatur yang dinilai melanggar ketentuan.
“Sampai saat ini, dari Januari sampai Agustus, sudah 24 ASN yang kami berhentikan karena ada berbagai persoalan terkait disiplin, sikap, dan etika,” kata Tri saat ditemui di halaman Disdukcapil Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (15/9).
Penindakan belum berhenti. Sebanyak 24 ASN lainnya kini masih menjalani proses penjatuhan hukuman melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sanksi yang menanti tidak otomatis berupa pemberhentian karena keputusan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
“Kini sedang berproses kembali 24, menunggu proses penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh BKN, baik skalanya ringan, sedang, maupun berat, termasuk kemarin lima pegawai Dishub (kasus pungli) sedang menunggu keputusan dari BKN,” jelasnya.
Tri menuturkan, penjatuhan hukuman ASN harus melewati mekanisme administratif. Pemkot mengusulkan hukuman kepada BKN, kemudian keputusan tersebut menjadi dasar penerbitan surat keputusan oleh pemerintah daerah.
“Wali Kota tentu mengusulkan, kemudian sudah ditetapkan oleh BKN. Nanti BKN, dari Wali Kota yang kemudian baru menetapkan surat keputusannya. Saya kira itu mekanismenya,” paparnya.
Tri menegaskan evaluasi kedisiplinan ASN akan dilakukan secara berkala untuk memastikan aparatur bekerja sesuai aturan dan pelayanan publik tetap berpihak kepada masyarakat.
“Jadi memang betul-betul kita lakukan evaluasi secara berkala dalam rangka meningkatkan disiplin dan keberpihakan pelayanan kepada warga masyarakat,” pungkasnya. (rez)











