RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengangkat dan melantik 188 pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Bekasi, Rabu (23/9). Pelantikan berlangsung di Aula KH Noer Ali, Gedung Bupati Bekasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan organisasi di lingkungan Pemkab Bekasi.
Menurutnya, pengangkatan pejabat fungsional juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Kebijakan tersebut menempatkan jabatan fungsional sebagai bagian penting dalam pengembangan talenta ASN. Para pejabat dituntut memiliki kompetensi, keterampilan, serta mampu menghasilkan kinerja yang mendukung pelayanan publik.
“Saya berharap jabatan yang diemban oleh saudara-saudara sekalian dapat dimaknai sebagai amanah sekaligus tanggung jawab profesional untuk memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Endin usai pelantikan, Rabu (23/9).
Dia meminta para pejabat fungsional terus meningkatkan kompetensi dan mengembangkan keahlian sesuai bidang masing-masing. Kinerja yang dihasilkan, kata dia, harus berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Endin juga mengingatkan para pejabat untuk menerapkan nilai dasar ASN BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
“Nilai-nilai tersebut hendaknya tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah,” tuturnya. (and/*)











