RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang menjamin pemulihan kondisi Rindy Natasha (22), buruh pabrik asal Sukatani, Kabupaten Bekasi, usai mengalami kecelakaan kerja sebagai wujud komitmen hadirnya negara melalui program Jaminan Sosial.
“Rindy kehilangan tiga ruas jari, putus akibat terjepit mesin dalam sebuah kecelakaan kerja. Di situ jaminan sosial hadir sebagai perisai di titik terendah pekerja,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Muhyiddin Dj, Jumat (6/11/2026).
Ia memastikan proses pemulihan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dilakukan secara berkelanjutan hingga kondisi kesehatannya dinyatakan pulih berdasarkan rekam medis dokter, meski tiga jari Rindy mengalami putus permanen.
Selama masa pemulihan, BPJS Ketenagakerjaan menjamin biaya perawatan, pengobatan, serta kontrol rutin hingga Rindy dinyatakan sembuh. Terlebih, Rindy telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan kecelakaan kerja juga turut disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku dengan skema pemberian santunan cacat yang akan diperhitungkan setelah seluruh proses pengobatan tuntas, termasuk bantuan tiga buah jari palsu guna memastikan Rindy dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala meski tidak dalam kondisi normal lagi.
“Bantuan jari palsu sedang diproses, ini merupakan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta program yang mengalami kecelakaan kerja,” kata pria yang akrab disapa Indhy itu.
Dirinya menegaskan manfaat yang diterima peserta program jaminan kecelakaan kerja tidak sebatas saat menjalani perawatan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Ketenagakerjaan namun hingga pasien benar-benar dinyatakan pulih dan mampu menjalankan rutinitas seperti sedia kala.
“Manfaat yang diterima oleh tenaga kerja yang dirawat adalah pengobatan tentu saja tanpa batas biaya. Kemudian santunan sementara tidak mampu bekerja. Setelah pemulihan, ada rehabilitasi medik jika memang dibutuhkan, itu semua hak peserta program,” ucapnya.
Indhy turut mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja, khususnya mereka yang memiliki risiko tinggi di lapangan.
Dia mengimbau segenap unsur terkait, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, asosiasi maupun perusahaan untuk segera mendaftarkan sumber daya manusia sebagai peserta agar bisa menerima manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara Rindy menceritakan peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 7 Agustus 2026 saat dirinya sedang bertugas shift malam. Ketika proses produksi berlangsung, mesin tempatnya bekerja mengalami kendala kebocoran.
“Kejadiannya pas saya lagi siap malam, kebetulan produksi mesinnya lagi kendala bocor. Saya bersihin manual pakai tangan sendiri. Pas lagi bersihin, mesinnya hidup, tangan saya belum sempat keluar. Nozzle-nya langsung jalan dan menjepit jari saya,” ujar Rindy.
Akibat insiden tersebut, tiga jari tangan kanan Rindy remuk di dalam sarung tangan hingga harus diamputasi di rumah sakit. Saat ini, pekerja PT Daehyun Bobbin Indonesia itu masih menjalani masa pemulihan. (oke/*)











