RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang masyarakat membakar sampah secara terbuka selama periode kemarau. Larangan tersebut berlaku di lingkungan permukiman, perkantoran, kawasan swasta hingga industri.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan kebiasaan membakar sampah dapat memicu kebakaran lahan sekaligus memperburuk kualitas udara. Kondisi tersebut dinilai semakin berisiko di tengah kemarau dan tingginya suhu udara.
“Kabupaten Bekasi saat ini memasuki periode kemarau panjang yang dipengaruhi fenomena cuaca ekstrem ‘Godzilla El Niño’. Suhu udara yang tinggi dan minimnya curah hujan memperbesar risiko kebakaran,” kata Asep dalam keterangannya, Rabu (23/9).
Menurut dia, potensi kebakaran tidak hanya mengancam permukiman dan kawasan industri, tetapi juga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng. Sampah organik yang menumpuk dalam kondisi kering juga berpotensi meningkatkan gas metana sehingga memperbesar risiko kebakaran.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/SE-124/DLH/2026 tentang Larangan Pembakaran Sampah di Lingkungan Kantor Pemerintah, Swasta, Kawasan Industri hingga Permukiman Masyarakat.
Dalam edaran itu, pelaku pembakaran sampah akan diberikan teguran. Sementara camat, kepala desa/lurah, serta Ketua RT dan RW diminta melakukan pengawasan dan penertiban di wilayah masing-masing.
“Para camat dan kepala desa/lurah diminta berkoordinasi dengan Ketua RT dan RW untuk melakukan pengawasan serta penertiban apabila ditemukan aktivitas pembakaran sampah di wilayahnya,” ujarnya.
Asep juga meminta warga segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran kepada Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, atau BPBD Kabupaten Bekasi. (ris)











