RADARBEKASI.ID, BEKASI – Reklame, baliho, spanduk, dan banner tanpa izin telah rutin dibersihkan dari sejumlah ruas jalan di Kecamatan Jatiasih. Agenda penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan ketertiban ruang publik sekaligus memastikan pemasangan reklame tidak semrawut dan melanggar ketentuan.
Camat Jatiasih, Dian Herdiana, mengatakan penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga wajah wilayah agar tetap rapi, nyaman, dan memiliki nilai estetika.
Penertiban dilakukan bersama Satpol PP, UPTD Pendapatan Jatiasih, serta UPTD Pengawasan Bangunan (Wasbang). Sasaran utamanya reklame yang tidak mengantongi izin serta pemasangan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Selain menata wilayah, penertiban terhadap reklame, baliho dan banner ini juga dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, dan estetika lingkungan,” kata Dian.
Menurut dia, keberadaan reklame yang dipasang sembarangan tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga menunjukkan masih adanya persoalan kepatuhan terhadap aturan pemasangan reklame.
Karena itu, penertiban akan dilakukan di sejumlah ruas jalan yang menjadi titik pemasangan reklame di wilayah Jatiasih. Reklame yang tidak berizin maupun tidak sesuai ketentuan menjadi sasaran penindakan.
“Ini kita lakukan sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan lingkungan yang lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Dian menegaskan, penertiban juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan. Penataan reklame diharapkan tidak berhenti pada pembersihan atribut yang melanggar, tetapi mendorong pemasangan reklame dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.(pay)











