Berita Bekasi Nomor Satu

Angkot ‘Makan’ Jalan Setia Jatiwaringin, Dishub Turun Tangan

BERI PERINGATAN: Petugas UPTD Dishub Kecamatan Pondok Gede memberikan peringatan kepada warga agar tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparatur Kelurahan Jatiwaringin bersama UPTD Dishub Kecamatan Pondok Gede menindaklanjuti laporan warga terkait angkutan kota (angkot) yang parkir sembarangan di Jalan Setia I G Nomor 39, RT 005 RW 004 Kelurahan Jatiwaringin. Parkir kendaraan tersebut dinilai mengganggu aktivitas warga karena memakan sebagian badan jalan.

Lurah Jatiwaringin, Haririh, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia bersama petugas UPTD Dishub mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapanga

“Atas laporan tersebut kita menindaklanjuti dan langsung mendatangi lokasi untuk memastikan laporan warga tersebut,” katanya, Kamis (15/10/2026).

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2026/10/15/77-reklame-di-medansatria-tak-berizin-15-sudah-dicopot/

Saat diperiksa, petugas mendapati angkot terparkir di badan jalan hingga menggunakan sebagian ruas jalan yang sempit. Kondisi itu membuat aktivitas warga di sekitar lokasi terganggu.

“Kita datangi pemilik mobil yang diparkirkan di jalan. Setelah kita lakukan imbauan pemilik mobil pun langsung memindahkan mobilnya dan tidak lagi diparkir di jalan,” ujarnya.

Dalam peninjauan tersebut, pihak kelurahan dan UPTD Dishub turut didampingi Ketua RW serta Ketua RT setempat. Haririh mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak kembali memarkirkan angkot di badan jalan.

“Ya, jika masih bandel, pihak Dishub akan menindak tegas dengan mengangkut kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu aktivitas warga,” tandasnya. (pay)