RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebuah gudang penampungan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dan oli bekas di Jalan Cipendawa Baru Nomor 200, RT 04 RW 04, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, disidak aparat gabungan, Rabu (21/10). Sidak dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, pihak kelurahan, kepolisian, dan pengurus RW setempat.
Usai sidak, gudang tersebut langsung digembok untuk menghentikan aktivitas di lokasi. Langkah ini dilakukan setelah petugas menemukan dugaan pembuangan limbah cair ke Kali Bekasi.
Lokasi penampungan itu diduga berkaitan dengan kematian ikan sapu-sapu secara massal di Kali Bekasi. Dugaan tersebut muncul setelah petugas menemukan indikasi pembuangan limbah dari area gudang ke aliran sungai.
Lurah Bojong Menteng, Kodriana, mengatakan, berdasarkan keterangan pemilik lahan dan hasil peninjauan langsung, aktivitas di lokasi tidak hanya berkaitan dengan penampungan oli bekas. Petugas juga menemukan indikasi tumpahan limbah yang diduga dibuang ke Kali Bekasi.
“Dugaan sementara limbah cair di lokasi ini yang menyebabkan ikan di Kali Bekasi mati. Saat ini tempat sudah kami gembok,” kata Odih, Rabu (21/10).
Ia menjelaskan, penggembokan dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas di gudang tersebut. Pihak kelurahan juga akan berkoordinasi dengan DLH untuk memeriksa kelengkapan perizinan usaha penampungan limbah itu.
Menurutnya, jika tidak mengantongi izin, aktivitas di lokasi tersebut akan ditindak. Namun, keberadaan izin tidak membenarkan pembuangan limbah ke sungai.
“Kalau tidak ada izin akan ditutup dan ditindak oleh LH,” katanya.
Sementara itu, pemilik lahan yang menyewakan tempat tersebut kepada pihak lain mengaku masa sewa berlangsung selama tiga bulan. Saat ini, masa sewa telah memasuki bulan kedua.
Menyusul dugaan pembuangan limbah oleh penyewa, pemilik lahan berencana memutus perjanjian sewa tersebut. (pay)











