Berita Bekasi Nomor Satu

Kapolri Suyudi Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape, Modus Narkoba Alasannya

Ilustrasi vape or electric cigarette. Foto: Pixabay/Antara.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram vape. Usulan itu disampaikan saat Suyudi bersilaturahmi dengan ketua umum (ketum) MUI dan seluruh jajarannya pada Selasa (13/10/2026).

Menurut Suyudi, peredaran vape di masyarakat diiringi potensi pelanggaran hukum terutama penyalahgunaan narkoba. Karena itu, secara khusus dia meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total atau haram terhadap penggunaan rokok elektrik alias vape di Indonesia.

”BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” ucap Suyudi dikutip dari keterangan resmi MUI pada Kamis (15/10/2026).

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menyatakan bahwa saat ini peredaran narkoba sudah bertransformasi dari bentuk padat ke bentuk cair. Vape dinilai berbahaya lantaran kemasannya terselubung dan bisa diatur dengan beragam aroma. Akibatnya, petugas kesulitan membedakan vape legal dan vape mengandung narkoba.

 

Tidak hanya itu, Suyudi mengungkap maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia. Dia menyebut, tindakan ilegal itu adalah salah satu bentuk perang terselubung yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.

Untuk membendung potensi ancaman tersebut, Jenderal Suyudi mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sudah bersikap tegas untuk melarang penggunaan vape. Dia berharap MUI Pusat menyusul MUI Jawa Timur dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa.

 

”Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kyai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujarnya.

 

Suyudi mengaku, usulan pelarangan total rokok elektrik sudah disampaikannya secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif. Dia menyebut, saat ini sudah lebih dari 90 negara di dunia melarang vape. Termasuk negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam.

Atas usulan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merespons positif. Niam, memastikan akan membawa permintaan tersebut ke dalam wadah pembahasan yang mendalam dan komprehensif dengan berbagai pendekatan mengenai ancaman serta bahaya penyalahgunaan vape di tengah masyarakat.

 

“Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” tandasnya. (jpc)