RADARBEKASI.ID,BEKASI – Barang ilegal senilai Rp15,5 miliar, hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Cikarang, dimusnahkan, Kamis (15/10).
Penindakan periode Juli 2023 hingga September 2026 itu didapati produk kosmetik, rokok ilegal, minuman keras, produk cairan, suplemen dan makanan, hingga alas kaki, dan kategori lain-lain.
Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) penindakan periode Juli 2023 hingga November 2025, diantaranya; 577.945 buah kosmetik, 8.384 produk cairan, 2.882 suplemen dan makanan, 10 buah alas kaki, serta 100.818 barang kategori lain-lain. Total perkiraan nilai barang eks impor tersebut mencapai Rp11.978.121.641.
Sementara, BMMN hasil penindakan periode Oktober 2025 hingga September 2026, meliputi 5.907.456 batang rokok ilegal dan 273,9 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan total perkiraan nilai mencapai Rp3.520.317.424.
Kepala KPPBC TMP Cikarang, I Wayan Sapta Dharma, mengungkap bahwa dari total BMMN yang dimusnahkan, kelompok barang eks impor menyumbang angka sitaan terbesar mencapai Rp11,97 miliar.
Dominasi angka tersebut disumbang oleh akumulasi ratusan ribu kemasan kosmetik, produk cairan, suplemen makanan, hingga alas kaki eks impor tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang disita dari pintu masuk Cikarang Dry Port (CDP).
“Kosmetik ini terkait dengan ketentuan perizinan dari BPOM. Nah, ini yang kita waspadai. Jangan sampai barang-barang beredar tersebut tidak diawali oleh penelitian kelayakan oleh instansi terkait. Jangan sampai nanti keluarga kita menggunakan kosmetik atau pemutih yang mengandung zat-zat berbahaya yang bisa menyebabkan gangguan kulit hingga kanker,” ucap I Wayan Sapta Dharma kepada Radar Bekasi di Cikarang Utara, Kamis (15/10).
Ia menambahkan, meningkatnya tren skincare di tanah air menjadi salah satu faktor tingginya arus importasi produk kecantikan ilegal dari luar negeri. Dimana Cikarang Dry Port menjadi salah satu gerbang masuk. Dari hasil penindakannya, barang impor tersebut berasal dari Cina.
“Untuk barang larangan dan pembatasan saat ini, yang paling banyak kita temukan memang kosmetik. Karena kegiatan impor kita di Cikarang Dry Port hampir semuanya didominasi negara asal Cina. Jika lolos, barang ini bisa beredar sampai ke seluruh pelosok tanah air,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Wayan, para importir nakal umumnya menggunakan modus manipulasi dokumen klasifikasi tarif barang guna menghindari kewajiban izin edar BPOM maupun Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berbeda dengan barang lain yang bernilai ekonomis dan legal, kosmetik dan obat-obatan ilegal tidak dapat dilelang maupun dihibahkan karena membahayakan keselamatan konsumen.
“Modusnya mereka tidak memberitahukan, atau memberitahukan tetapi setelah diperiksa fisik ternyata masuk klasifikasi yang mewajibkan izin. Misalnya produk kosmetik disampaikan di tarif yang tidak butuh izin. Kalau dalam dua bulan importir tidak bisa mengurus izinnya, maka barang kita tetapkan sebagai BMN untuk dimusnahkan,” terang Wayan.
Pemusnahan ini, dikatakan Wayan, berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Pihaknya juga melenyapkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan total nilai perkiraan mencapai Rp3,52 miliar. Komoditas ini mencakup 5.907.456 batang hasil tembakau berupa rokok tanpa pita cukai (polos atau menggunakan pita palsu) serta 273,9 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Penindakan jutaan batang rokok itu dilakukan dengan operasi pasar di toko-toko kelontong wilayah Kabupaten Bekasi, berkolaborasi dengan Kanwil DJBC Jakarta, Bea Cukai Bekasi, Satpol PP, serta Aparat Penegak Hukum (APH) lokal.
Melalui pengawasan ketat di pintu masuk pelabuhan maupun operasi pasar di tingkat eceran, pihaknya berkomitmen menjalankan fungsinya sebagai community protector guna memastikan barang berbahaya tidak sampai ke tangan masyarakat.
“Rokok dan minuman beralkohol (ilegal) wajib dimusnahkan karena merusak pasar legal dan mengancam kesehatan. Rokok ilegal yang tidak membayar cukai ini merugikan penerimaan negara. Selain penindakan, kami juga rutin turun ke desa-desa memberikan edukasi dan menempelkan stiker imbauan di warung-warung,” pungkas Wayan. (ris)











