RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi memberi batas waktu hingga 5 November 2026 kepada pemilik bangunan di bantaran Kali Irigasi PJT II, RW 01 dan RW 02, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Jika hingga batas waktu tersebut penghuni bangunan belum melakukan pembongkaran, Distaru akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan secara paksa sesuai batas lahan milik PJT II, yakni 11 meter dari bibir kali. Penertiban ini dilakukan untuk mendukung pembangunan Jalan KH Muchtar Thabrani II, termasuk saluran drainase dan trotoar.
Subkoordinator Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Distaru Kota Bekasi, Beni Tarmuji, mengatakan batas waktu pembongkaran mandiri telah disampaikan kepada warga.
“Batas pembongkaran bangunan secara mandiri sudah kita sampaikan, berakhir pada 5 November,” kata Beni, Selasa (27/10/2026).
Hingga saat ini, sejumlah warga telah membongkar bangunannya secara mandiri. Sebagian lainnya melakukan pembongkaran dengan bantuan alat berat yang disiapkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.
Saat ini, alat berat DBMSDA tengah membongkar bangunan di wilayah RW 01 Kelurahan Perwira.
“Ada sekitar enam bangunan yang sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Dan ada juga yang mandiri, tapi dibantu dengan alat berat, seperti di RW 01 ini,” ucapnya.
Beni menambahkan, surat peringatan (SP) 1 hingga 3 dan sosialisasi telah disampaikan kepada warga. Karena itu, pembongkaran paksa akan dilakukan mulai 6 November bagi bangunan yang belum dibongkar.
“Maka dari itu, lewat dari 5 November kita akan bongkar paksa. Kita akan bongkar sesuai dengan pengukuran sebelumnya yang mencapai 11 meter dari bibir kali. Dan akan dibangunkan saluran, trotoar dan jalan,” tandasnya. (pay)











