RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengevaluasi total pengelolaan Pasar Baru yang dikelola PT Mitra Patriot. Evaluasi diperlukan untuk memastikan penataan pasar tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi pedagang.
Desakan itu disampaikan Alit dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026). Alit mengapresiasi penataan yang dilakukan Pemkot Bekasi beberapa waktu lalu. Penataan tersebut dinilai berdampak positif terhadap estetika kota, terutama dalam meningkatkan ketertiban dan kebersihan di sekitar Pasar Baru.
Namun, ia menilai masih ada sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah pedagang mengeluhkan penurunan omzet sejak penertiban dilakukan. Bahkan, sebagian pedagang terpaksa gulung tikar.
“Saya masih mendapat informasi bahwa sejak direlokasi banyak pedagang dagangannya sepi, kemudian justru sebaliknya hutang bertumpuk dan sudah banyak juga yang gulung tikar. Ini mohon menjadi perhatian,” katanya.
Persoalan lain yang disoroti ialah kepastian biaya sewa kios dan retribusi harian. Alit mengaku mendapat informasi bahwa pengelola tetap menarik retribusi harian meskipun pedagang sedang tidak berjualan.
Karena itu, ia meminta Pemkot Bekasi bersama PT Mitra Patriot segera mengumumkan tarif resmi, mulai dari biaya sewa kios hingga retribusi. Menurutnya, surat edaran PT Mitra Patriot terkait kewenangan pengelola dalam memungut sewa dan retribusi belum mencantumkan besaran nominal yang harus dibayarkan pedagang. Politisi PKB ini menegaskan, setiap pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme pembayaran yang transparan.’
“Jangan sampai pengelolaan yang mengatasnamakan penataan justru melahirkan persoalan lama dalam wajah baru,” ucapnya
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi itu juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Pasar Baru. Selain memastikan seluruh pungutan dilakukan sesuai ketentuan, ia meminta pengelola menyediakan saluran pengaduan yang aman bagi pedagang.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan pasar tidak semata-mata diukur dari pendapatan yang diperoleh, tetapi juga dari transparansi, keadilan, kepastian hukum, dan rasa aman bagi pedagang.
“Agar relokasi benar-benar mendorong perbaikan, bukan sekedar memindahkan persoalan,” tambahnya.
Alit menilai Pemkot Bekasi bersama pengelola perlu mengidentifikasi jumlah keseluruhan pedagang kaki lima (PKL) yang telah ditempatkan di dalam Pasar Baru. Pendataan itu perlu mencakup pedagang yang mampu bertahan dan memperoleh keuntungan, pedagang yang merugi, hingga mereka yang terpaksa menutup usahanya. (sur)











