RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menyegel usaha pembuatan arang di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Rabu (28/10).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih mengatakan, penyegelan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) bidang Penegakan Hukum (Gakkum), didampingi Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Pemtrantib) wilayah Kelurahan Sumur Batu.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara,” kata Kiswatiningsih, Kamis (29/10).
Sebelum penyegelan dilakukan, DLH Kota Bekasi telah memantau aktivitas usaha tersebut. Pemantauan dilakukan melalui pemasangan alat Air Quality Monitoring System (AQMS) untuk memantau kualitas udara di sekitar lokasi kegiatan.
“Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam menentukan langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kiswatiningsih menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha lain yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Ia berharap para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DLH Kota Bekasi akan melakukan pemantauan pasca penyegelan serta mengevaluasi upaya perbaikan pada komponen cerobong asap yang digunakan dalam proses produksi arang,” pungkasnya. (rez)











