Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Ribuan Miras Disita Polres Metro Bekasi

Illustrasi Salah satu penjual miras di Kota Bekasi saat digerebek kepolisian Polres Metro Bekasi.

 

RADARBEKASI.ID, MEDANSATRIA – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menyita ribuan botol miras dari berbagai merk. Miras-miras tersebut disita dari berbagai toko dan lapak di sekitar wilayah Kota Bekasi dalam  operasi miras, Senin (22/8).

Rinciannya, 1.577 botol miras berbagai merek 10 liter miras oplosan dan 4 liter biang miras.

“Nantinya miras-miras itu akan kita musnahkan, miras sebagai salah satu pemicu awal terjadinya tindak pidana atau kekerasan, untuk itu kita gencar melakukan operasi miras ini,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari kepada media, Selasa (23/8).

Dia menambahkan, secara serentak operasi itu dilakukan oleh 9 polsek, di antaranya Polsek Jatiasih, Polsek Bekasi Selatan, Polsek Bantargebang, Polsek Bekasi Timur, Polsek Bekasi Kota, Polsek Jatisampurna dan jajaran Polres.

“Kegiatan serupa akan terus kita lakukan oleh jajaran Polres untuk meminimalisir peredaran miras. Miras yang disita petugas mempunyai kadar alkohol lebih dari 10 persen. Masyarakat juga perlu memahami regulasi aturan peredaran atau konsumsi minuman beralkohol,” ucapnya.

Ia juga mengaku. Dalam pengamanan miras sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Perpres 74/2013, tambah dia, juga menyatakan minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. (pay)