Berita Bekasi Nomor Satu

Pengusaha Galian C Ilegal Belum Ditahan

KERUK TANAH : Sebuah alat berat (beko), melakukan pengerukan tanah di galian ilegal, di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengusaha yang melakukan galian tanah ilegal di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, ternyata tidak dilakukan penahanan oleh Polres Metro Bekasi. Walaupun lokasi galian tersebut sudah disegel beberapa waktu lalu. Alasannya, karena masih dalam proses.

“Itu lagi dalam proses, belum ada yang ditahan,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, usai memantau unjuk rasa di lingkungan Pemkab Bekasi, Selasa (6/9).

Namun sayangnya, Gidion enggan memberi keterangan lebih lanjut mengenai galian tanah ilegal yang masih beroperasi tersebut.

Ditempat yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengaku, itu bukan pihaknya yang melakukan penyegelan.

“Itu bukan dari pihak Satpol PP yang menyegel,” terangnya.

Kata Deni, dirinya sudah mendatangi lokasi galian tanah ilegal yang disegel.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang punya kewenangan mengenai galian ilegal tersebut,” ucap Deni.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor, meminta pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa tegas dalam menindak perusahaan yang melakukan penggalian tanah secara ilegal, di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu.

Pasalnya, dari tahun 2009, aktivitas galian ilegal di Kecamatan Setu tersebut masih terus berlangsung, walaupun sudah beberapa kali disegel.

“Saya berharap, pemerintah dalam hal ini Polisi dan Satpol PP, menegakkan aturan itu dengan tegas. Jangan hanya sebatas disegel, setelah itu dibuka lagi,” kritik Cecep.

Sebagai anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) 1, ia  menegaskan, pihak penegak hukum bisa menahan alat berat (beko) dan truk tanah itu karena tidak memiliki izin.

Sebab, dengan adanya galian ilegal itu, memberikan dampak yang sangat banyak, seperti polusi udara, infrastruktur jalan rusak.

Menurut Cecep, proyek tanah itu masuk kategori galian C, dan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar. Artinya, kalaupun ada IUP nya, tidak sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan.

“Jadi, lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Harapan saya dihentikan dan tutup permanen kalau tidak berizin,” desak Cecep.

Sekadar diketahui, perputaran uang dalam bisnis galian tanah ilegal cukup mencengangkan. Ya bagaimana tidak, dalam sehari bisnis yang berkaitan dengan tanah ini meraup keuntungan puluhan sampai ratusan juta.

Alhasil, lokasi galian ilegal yang berada di Kecamatan Setu ini, sulit untuk dihentikan aktivitas sejak tahun 2009 lalu. Walaupun beberapa kali dilakukan penutupan oleh pihak yang berwenang. (pra)