RADARBEKASI.ID, BANDUNG – Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dituntut penjara 9 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswhandono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (14/9).
Menurut JPU KPK, Rahmat bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” kata dia.
Tuntutan lainnya, Rahmat diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar lebih, yang apabila tidak membayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut. Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun.
Lalu, JPU meminta majelis hakim mencabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik Rahmat Effendi selama lima tahun, sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
Tim kuasa hukum Rahmat menanggapi tuntutan itu dengan meminta waktu selama dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan, sebelum vonis dari majelis hakim.
Diketahui, Rahmat Effendi didakwa menerima suap sebesar Rp 10 miliar berkaitan dengan pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya untuk kepentingan pembangunan polder air.
Perkara lainnya menerima uang sebesar Rp 7,1 miliar dari setoran para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan. (bbb/rbd)