RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada FX Hadi Rudyatmo yang dikenal getol mendukung Ganjar Pranowo menjadi calon presiden (capres) untuk Pemilu 2024.
Sanksi itu diputuskan setelah Rudy -panggilan akrabnya- menyampaikan klarifikasi di kantor pusat DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (26/10).
Rudy merupakan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPD) PDIP Surakarta. Dalam berbagai kesempatan, tokoh yang juga dikenal sengan julukan Pak Berengos itu secara terbuka mendukung Ganjar menjadi capres dari PDIP untuk pilpres mendatang.
Proses klarifikasi terhadap Rudy berlangsung sekitar 1,5 jam. “Pemeriksaan terhadap Pak Rudy agak sedikit lama,” ujar Komarudin Watubun dalam jumpa pers seusai pertemuan klarifikasi.
Saat Komarudin membacakan keputusan DPP PDIP, matanya tampak berkaca-kaca. Nada suaranya juga berat dan bergetar.
“Sebagai kader senior, Pak Rudy merupakan teman seperjuangan, tetapi dalam posisi ini saya harus tegas,” tutur Komarudin.
Politikus asal Papua itu lantas mengumumkan keputusan DPP PDIP terhadap Rudy. Komarudin menyatakan Rudy melanggar keputusan Kongres PDIP yang mengatur semua hal menyangkut presiden dan calon wakil presiden menjadi kewenangan ketua umum.
“Oleh karena itu, jatuhnya sanksi peringatan keras dan terakhir,” kata Komarudin.
Selanjutnya, Komarudin menyerahkan surat keputusan berisi sanksi itu kepada Rudy.
“Saya serakan ini,” ujar Komarudin. Rudy pun menghormat sebelum menerimanya. (jpnn)