Berita Bekasi Nomor Satu

LKD Desak BPD Evaluasi Plt Kades Lambangsari

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lembaga Keswadayaan Desa (LKD) Lambangsari, kembali menyampaikan pernyataan sikap dengan meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan evaluasi terhadap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Sopyan Hadi, sekaligus menjabat Sekretaris Desa (Sekdes), dan mengusulkan pengajuan pemberhentian kepada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Pernyataan sikap LKD Lambangsari yang terdiri dari para Ketua Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) , Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Posyandu, Karang Taruna, serta Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), lantaran adanya beberapa temuan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Sopyan dalam menggunakan kewenangan jabatannya, sehingga perlu bagi mereka melakukan pelaporan dan penyampaian sikap kepada BPD.

“Surat pelaporan dan pernyataan sikap kami sudah disampaikan kepada BPD,” ucap juru bicara LKD, Abdul Rahman, yang saat ini menjabat sebagai Ketua BKM Desa Lambangsari, Kamis, (3/11).

Dijelaskan Abdul, terkait isi pernyataan sikap dan pelaporan yang dilayangkan, ada beberapa poin penting yang harus segera disikapi oleh BPD, untuk melakukan evaluasi terhadap Plt Sekdes Lambangsari, kemudian melaporkan kepada Pj Bupati Bekasi, sebagai dasar pemberhentian jabatan Plt Kades.

“Ada tiga hal penting yang kami sampaikan dalam pernyataan sikap dan laporan kami. Pertama, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan saudara Plt Sekdes, yang melakukan penandatanganan dokumen pertanahan yang diduga belum mendapatkan izin dari Pj Bupati Bekasi, kemudian diduga telah terjadi tindakan penghambatan pelayanan secara sengaja,” beber Abdul.

Kata dia, hal tersebut berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat tentang pelayanan desa, dimana Plt Kades Lambangsari dengan sengaja membawa stempel di jam kerja yang ada di pelayanan, sehingga terhambatnya pelayanan terhadap masyarakat, dan disinyalir tidak bisa berkomunikasi dengan baik kepada para staf desa dan LKD, yang akhirnya menghambat program-program pembangunan desa.

“Hal itu terbukti dalam menyelesaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2023, tidak dihadiri oleh mayoritas peserta forum rapat,” tutur Abdul.

Dengan alasan temuan yang disampaikan, lanjut Abdul, pihaknya mendesak BPD untuk segera bersikap, terlebih sebagai lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam mengawal kinerja pemerintahan desa, sejatinya BPD juga turut berperan aktif agar Pemerintahan Desa Lambangsari bisa berjalan dengan baik dan kondusif.

“Surat yang kami kirimkan ke BPD juga sudah ditembuskan ke Pemkab Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu anggota BPD Desa Lambangsari, Inrdra Gunawan, mengakui pihaknya sudah menerima surat pelaporan dari Forum LKD Lambangsari.

“Terkait surat yang dikirimkan oleh Forum LKD, kami akan segera menindaklanjuti secara kelembagaan,” jawab Indra.

Sekedar diketahui, Sekdes Sopyan Hadi diangkat dan ditetapkan menjadi Plt Kades Lambangsari oleh Pj Bupati Bekasi, dengan SK Nomor: HK.02.02/Kep.418-DPMD/2022 tanggal 8 September 2022.

Kebijakan Pj Bupati Bekasi mengangkat Sekdes menjadi Plt Kades, lantaran Kades Lambangsari (non aktif) Pipit Haryanti, diberhentikan sementara, karena harus menjalani proses masalah hukum. (pra)