Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tok! APBD 2023 Kota Bekasi Disahkan Rp 5,93 Triliun

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2023, sebesar Rp 5,93 triliun akhirnya disahkan.

Pengesahan APBD 2022 Kota Bekasi sebesar Rp 5.933.765.026.438 itu ditandai dengan penandatangan oleh eksekutif, yaitu Plt Wali Kota Bekasi dan legislatif, yaitu pimpinan DPRD Kota Bekasi, dalam rapat paripurna pengesahan APBD 2023, Rabu (30/11/2022).

Ketua DPRD Kota Bekasi M. Saifuddaulah, mengungkapkan tugas DPRD dalam hal ini Badan Anggaran sudah terlaksana dan disahkan menjadi lembaran negara dan akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditelaah dan ditetapkan.

“Sudah ketok palu dan disahkan penetapannya menjadi Perda APBD. Selanjutnya ada proses evaluasi Gubernur Jawa Barat selambatnya 14 hari, lalu Plt Wali Kota beserta Pimpinan DPRD memiliki waktu 7 hari untuk melakukan perbaikan atas hasil evaluasi gubernur,” papar Saifuddaulah, usai rapat paripurna, Rabu (30/11/2022).

BACA JUGA: APBD Murni Diajukan Rp 6,6 Triliun

Saifuddaulah menambahkan, hasil perbaikan DPRD dan Pemkot Bekasi akan disampaikan kembali ke Gubernur untuk mendapatkan Nomor Registrasi Lembar Daerah dari Gubernur dan dapat berlaku sejak diperoleh nomor registernya.

Nilai APBD 2023 Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.933.765.026.438 (Lima Triliun Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) atau naik 11 persen dari APBD tahun 2022 sebesar Rp5.302.717.375.607. Sementara pendapatan Kota Bekasi tahun 2023 berkisar Rp5.799.481.642.839 atau lebih sekitar Rp134.283.383.599.

BACA JUGA: Jelang Tengah Malam, Raperda APBD-P 2022 dan APBD 2023 Disahkan

Menurut Saifuddaulah, kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2023 memuat program-program yang akan dilaksanakan Pemkot Bekasi.

Di antaranya proyeksi pendapatan daerah, alokasi perangkat daerah, sumber, dan penggunaan pembiayaan. Dimana, turut disertai dengan asumsi yang mendasarinya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.

Rapat paripurna dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Didahului dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dibacakan Ketua Bapemperda Nicodemus Godjang.

Dalam laporannya, politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

“Salah satu bentuk otonomi daerah adalah menetapkan peraturan daerah. Dalam pembentukannya, diperlukan penyusunan dan penetapan Propemperda. Tercatat, ada 17 raperda prioritas pada 2023 dimana 8 inisiatif DPRD dan 9 usulan Pemkot terdiri 4 usulan baru dan 5 sisa 2022,” papar Nico, biasa disapa, dalam laporan Bapemperda.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi, M. Saifuddaulah, diikuti wakil pimpinan serta anggota DPRD yang hadir secara langsung maupun secara virtual.

Turut hadir Plt Wali Kota Tri Adhianto serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan kerja Pemkot Bekasi, tokoh agama dan sejumlah organisasi masyarakat Kota Bekasi. (rbs)