Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Ketua Bapemperda: 17 Raperda Prioritas Tahun 2023

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menetapkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Propemperda tahun 2023 tersebut telah ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Kota Bekasi dan disetujui seluruh anggota perwakilan rakyat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang, menjelaskan Propemperda tahun 2023 itu sebagai salah satu bentuk otonomi daerah untuk mengatur kondisi daerah sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan disesuaikan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur skala prioritas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan lebih tinggi.

BACA JUGA: Tok! APBD 2023 Kota Bekasi Disahkan Rp 5,93 Triliun

“DPRD dalam hal ini Bapemperda telah menetapkan Propemperda Kota Bekasi 2023 17 raperda prioritas. Rinciannya, 8 raperda inisiatif dari DPRD, 4 raperda usulan Pemkot Bekasi dan 5 luncuran Promperda 2022,” papar pria yang akrab disapa Nico itu.

Menurut Nico, propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis, yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun, disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.

Nico menambahkan, bahwa pentingnya perencanaan dan proses penilaian sebagai langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah, selain memberikan solusi dan kebutuhan hukum bagi masyarakat juga harus bermanfaat dan mendatangkan pendapatan bagi Pemkot.

“Oleh karena itu setiap rancangan Perda yang masuk dalam Propemperda selalu diutamakan kualitas dan kebermanfaatan. Memberi kepastian hukum bagi warga Kota Bekasi juga mendatangkan PAD bagi Pemkot,” paparnya lagi.

Politisi PDI-P ini mengatakan, dalam penyusunan Propemperda telah dilakukan rapat kerja dengan fraksi-fraksi, komisi di DPRD, pihak eksekutif dan perwakilan kelompok masyarakat guna menerima usulan Raperda yang akan dimuat pada Propemperda tahun 2023.

“Kami pun sangat terbuka. Dan selalu memberi kesempatan seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam usulan Raperda. Agar Perda yang dihasilkan benar-benar dirasakan masyarakat,” ungkap Nico.

Seperti diketahui, Bapemperda DPRD Kota Bekasi selama 3 tahun mengesahkan 40 Perda. Di antaranya Perda Lanjut Usia, Perda Pesantren, Perda perubahan BUMD menjadi Perseroda dan Perumda, serta tengah membahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak yang masuk dalam 17 Propemperda 2023. (zar)