RADARBEKASI.ID, BEKASI – Truk molen bernomor polisi 9548 MV yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026), diketahui menggunakan pelat nomor yang masa berlakunya telah habis alias kedaluwarsa sejak 2022.
Pihak kepolisian akan mendalami kondisi dan kelaikan kendaraan tersebut. Pemeriksaan meliputi dokumen kendaraan, riwayat perawatan berkala, hingga pelaksanaan uji kelayakan kendaraan atau KIR.
“Dari sini kita akan nanti mendalami servis maintenance periodik truk apakah dilakukan atau tidak, KIR dilakukan atau tidak,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana.
Hingga Minggu malam, sopir truk berinisial TM masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kecelakaan.
Polisi membuka kemungkinan menaikkan status sopir menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang cukup. Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan 12 orang menjadi korban. Enam orang meninggal dunia, sedangkan enam lainnya mengalami luka-luka. (sur)











