RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah Anggota DPR RI yang terdiri dari Komisi III, V, VI, dan XI, mendatangi kawasan Meikarta yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/2).
Kedatangan wakil rakyat dari berbagai partai politik (politik) ini, untuk menindaklanjuti adanya aduan masyarakat yang telah membayar lunas apartemen di Meikarta, namun hingga kini unitnya tak kunjung ada.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rombongan anggota DPR RI ini, mendatangi tiga lokasi, yakni Orange County, Distrik 2 Meikarta dan Distrik 1 Meikarta.
Dirinya meminta pihak manajemen Meikarta, untuk menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai developer. Selain itu, Dasco juga mendesak agar gugatan yang dilayangkan manajemen Meikarta kepada para konsumen, dan mengadu ke DPR RI, agar segera dicabut.
Pihak manajemen Meikarta juga diharapkan menyelesaikan tanggungjawab kepada 18.000 konsumen yang telah membayar unit hingga maksimal di tahun 2027, sesuai putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Kami sudah adakan dialog dengan manajemen Meikarta, sehingga apa yang dikeluhkan konsumen, pertama soal gugatan ke pengadilan, sudah dicabut oleh manajemen,” ujar Dasco.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad mengatakan, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan manajemen Meikarta.
Dalam kesepakatan tersebut, manajemen Meikarta berjanji akan menyelesaikan keluhan yang dilayangkan oleh 130 konsumen ke DPR RI, bakal dilakukan dengan cara secondary market, atau titip jual. Jika unitnya laku terjual, maka uang hasil penjualan akan diberikan ke konsumen.
“Manajemen Meikarta minta waktu sekitar satu bulan, untuk menyelesaikan yang 130 orang itu, mudah-mudahan ini semua clear dan unit-unit yang lain bisa selesai sesuai schedule sampai tahun 2027, baik itu di distrik 2 maupun distrik 1,” harap Daeng.
Ia menegaskan, pihaknya mendatangi lokasi Meikarta untuk memastikan dan mencari fakta-fakta yang ada di lapangan, sehingga dengan begitu, akan ditemukan solusi terbaik atas permasalahan tersebut.
Menurut Daeng, jika Meikarta mampu menjalankan kesepakatan dan komitmen kepada para konsumen, pihaknya tak akan menempuh jalan konstitusional yang lebih serius. Namun jika Meikarta ingkar, maka dirinya memastikan hal itu bakal dilakukan.
“Kami akan awasi, cek apa kesulitan dan persoalannya. Kami bukan membangun kebencian kepada siapapun, tapi mencari jalan keluar dari persoalan ini. Kalau mereka mampu mengeksekusi sesuai komitmen, maka harus didukung. Jika tidak, maka bisa jadi akan ada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam kasus ini,” tegas Daeng. (pra)