Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

TPP Guru Berstatus P3K Kota Bekasi Dipotong, Daradjat: Tinjau Ulang!

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Bekasi dengan Dinas Pendidikan, TAPD, BPKAD dan BKPSDM menyoal pemotongan TPP guru berstatus P3K, Selasa (28/2/2023). Foto: ist.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi 4 DPRD Kota Bekasi merespons kebijakan Pemkot Bekasi terkait pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tenaga guru berstatus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K). Komisi yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan ini pun memanggil Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Selasa (28/2/2023).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi 4 itu, bukan hanya Dinas Pendidikan, hadir pula mitra kerja di luar Komisi 4, yaitu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Jadilah rapat tersebut lebih berkesan pembahasan anggaran ketimbang persoalan pendidikannya.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Daradjat Kardono mengungkapkan, DPRD selaku lembaga yang memiliki fungsi budgeting atau penganggaran menyesalkan kebijakan sepihak Dinas Pendidikan yang melakukan pemotongan TPP tenaga guru berstatus P3K.

BACA JUGA: BPKAD Kota Bekasi Akui Ada 4.280 TKK Guru Belum Terima Gaji

Menurutnya, proses formulasi dan penentuan kebijakan penyesuaian anggaran TPP ini tidak melibatkan pihak legislatif, yang secara regulasi lembaga DPRD seyogyanya adalah pemilik hak budgeting/anggaran.

“Kebijakan penyesuaian besaran TPP ini, kami minta di-hold dulu, kecuali telah mendapatkan nota kesepahaman dengan DPRD Kota Bekasi, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” desak Daradjat.

Lebih jauh dikatakan Darajat, dalam pertemuan itu juga ditelurkan rekomendasi Komisi 4, di antaranya perlunya perbaikan transparansi proses penelaahan kebijakan anggaran dengan pihak legislatif.

BACA JUGA: Ribuan TKK Kota Bekasi Belum Gajian, Sardi Desak BPKAD Cairkan

Daradjat melanjutkan, agar eksekutif memperluas komunikasi proses review perubahan anggaran terkait dengan regulasi yang mempengaruhi TPP guru berstatus P3K.

“Harus ada review perubahan anggaran (seperti biaya operasional SDM maksimal 30%, dampak status hasil audit BPK WDP, status tenaga honorer, dst), secara lebih komprehensif bersama DPRD (Banggar, AKD, dsb), dan harus dilakukan secepatnya,” ungkap Daradjat.

Manajemen komunikasi Pemkot Bekasi, saran Daradjat, juga patut diperbaiki. Komunikasi dengan stakeholder terkait atas proses diseminasi kebijakan yg penting dan sensitif, seharusnya dilakukan melalui proses yang kondusif dan edukatif.

BACA JUGA: Heboh! 18 TKK Mundur, Kabarnya Jadi TKK Pengganti di Pemkot Bekasi Dikutip Rp 40 Juta Per Orang

Kebijakan pemotongan TPP tenaga guru berstatus P3K di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, cukup menghebohkan. P3K guru menilai kebijakan tersebut tidak adil, lantaran hanya guru P3K yang mengalami pemotongan TPP sedangkan guru berstatus PNS tidak me dapat pemotongan TPP. “Mengapa hanya kami yang TPP-nya dipotong, sedangkan guru-guru PNS tidak. Ini tidak adil,” teriak salah seorang P3K guru saat dikumpulkan di Dinas Pendidikan belum lama ini.

Belakangan, diketahui alasan pemotongan TPP guru berstatus P3K itu lantaran sejumlah alasan. Pemkot Bekasi berdalih hasil pemeriksaan BPK terhadap Kota Bekasi dengan status WDP (bukan WTP), maka sesuai regulasi yang berlaku konsekuensinya besaran TPP akan terdampak dan akibatnya berkurang.

Kemudian terkait dengan regulasi lainnya, seperti pemerintah daerah terkena ketentuan biaya operasional SDM Pemerintah Daerah tidak melebihi dari angka 30% dari besaran total APBD. Sementara saat ini Kota Bekasi telah melebihi batas tersebut yakni, 35.83% atau setara dengan Rp 2,3 triliun (dari total APBD 2023 ssbesar Rp 5,9 triliun).

Alasan lainnya, melorotnya kategori grading kemampuan fiskal daerah Kota Bekasi dengan indeks 1.505 sesuai PERMENKEU-193-PMK 07-2022 tentang peta kapasitas fiskal daerah. (zar)