Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Periksa Suami Lakukan KDRT

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi memeriksa suami yang dilaporkan istrinya, Ayu Sulistya Putri Sugeng, lantaran diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Ayu mengunggah kondisi dan kronologi kejadian yang dialami olehnya lewat media sosial.

Berdasarkan informasi yang diterima Pojoksatu.id, bahwa korban sudah melaporkan kejadian tersebut Kepolisian, dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 1124 / IV / 2023 / SPKT / RBK Tanggal 16 April 2023.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan pelaku atas nama Danang Triyonggo sudah diperiksa.

“Saat ini masih pemeriksaan tahap 1 terlebih dahulu,” ungkap Erna saat dikonfirmasi pojoksatu.id, (Grup Radar Bekasi) Selasa, (2/5).

Dia menjelaskan kronologi yang dilakukan pelaku. Saat itu korban disuruh terlapor untuk memegang uangnya, akan tetapi korban tidak mau memegang uang tersebut dengan alasan takut terpakai.

“Setiap korban mengeluarkan uang tersebut harus laporan terlebih dahulu kepada pelaku,” jelas Erna.

Kesal mendengar perkataan korban, kemudian pelaku mencekik dan membanting korban ke kasur rumah.

“Terlapor pun mengambil gelas kaca lalu membenturkan ke bagian kepala korban, setelah itu terlapor kembali membenturkan kepalanya ke bagian hidung korban,” tegas Erna.

Erna menegaskan akibat perbuatannya tersebut korban mengalami luka memar pada bagian hidung hingga mengeluarkan darah, leher korban pun mengalami memar.

“Pasal 44 Ayat ( 4 ) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan,” demikian kata Erna (dil/pjk)