RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sopir truk molen berinisial TM yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, tepatnya di depan Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), Rawalumbu, Kota Bekasi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (1/11/2026) sore itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana membenarkan penetapan tersangka terhadap pengemudi truk tersebut. Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti-bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Benar, telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Putu, Senin (2/11).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan peran pengemudi saat kecelakaan terjadi. Truk yang dikemudikannya terlibat dalam insiden yang menyebabkan sejumlah warga menjadi korban.
“Pertimbangan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti-bukti di TKP,” ujarnya.
Putu menambahkan, salah satu pertimbangan penetapan tersangka adalah pengemudi merupakan orang yang mengendarai truk saat kecelakaan tersebut terjadi hingga mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia.
“Karena tersangka adalah pengemudi saat truk tersebut kecelakaan yang mengakibatkan korban warga luka dan meninggal dunia,” jelasnya.
Sebelumnya, truk molen bernomor polisi B 9548 MV mengalami kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, saat melaju dari arah Unisma menuju Rawa Panjang. Kendaraan tersebut menghantam sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi.
Akibat kejadian itu, enam orang meninggal dunia, termasuk seorang anak, sementara enam korban lainnya mengalami luka-luka. Polisi masih mendalami penyebab kecelakaan melalui proses penyidikan dan analisis tempat kejadian perkara. (rez)











