Berita Bekasi Nomor Satu

Diguyur Kompensasi Rp362 Miliar, Masalah Sampah Menggunung dan Infrastruktur Bantargebang Belum Tuntas

KERJA SAMA: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani kesepakatan kerja sama pengelolaan sampah TPST Bantargebang di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10). (HUMAS FOR RADAR BEKASI)

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati kerja sama pengelolaan sampah selama lima tahun dengan nilai kompensasi sekitar Rp362 miliar. Namun, kesepakatan tersebut belum menjawab seluruh persoalan Bantargebang, terutama timbunan sampah yang menggunung dan kebutuhan infrastruktur penunjang.

Kesepakatan ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10).

Tri mengatakan, dana kompensasi akan digunakan untuk mendukung kebutuhan sosial, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, layanan kesehatan, serta perbaikan lingkungan.

“Yang disepakati bahwa lima tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp362 miliar, yang kemudian dikontribusikan pemerintah DKI kepada pemerintah Bekasi,” kata Tri.

Menurut Tri, persoalan sampah di Bantargebang membutuhkan penanganan lintas wilayah. Timbunan sampah yang terus bertambah membuat batas administratif tak lagi terlihat dalam hamparan sampah.

“Sudah enggak ada lagi beda administratif, mana yang punya DKI, mana yang punya Bekasi, mana yang punya Kabupaten, sudah nyampur sampahnya,” ujarnya.

Tri menyebut estimasi timbunan sampah di Jakarta mencapai 80 juta ton, sedangkan di Kota Bekasi sekitar 25 juta ton. Karena itu, penanganan tidak cukup hanya mengandalkan pengelolaan sampah harian, tetapi juga membutuhkan teknologi untuk mengatasi timbunan lama.

Di sisi lain, Tri berharap DKI membantu membangun dua flyover di Narogong dan simpang Pasar Bantargebang guna mengurai kemacetan, termasuk pergerakan truk sampah. Namun, pembangunan kedua flyover belum masuk dalam kesepakatan.“Berharap kan boleh. Berdoa tetap kewajiban,” pungkasnya.(rez)