Berita Bekasi Nomor Satu

Bakar Sampah di Kota Bekasi Kena Denda Rp50 Juta

Petugas tiga pilar di Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi mengimbau warga untuk tidak membakar sampah. Foto Ahmad Pairudz/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Polusi udara Kota Bekasi dinilai kian memprihatinkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bakal memberlakukan larangan warga membakar sampah sembarangan. Yang melanggar kena denda Rp50 juta.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Bekasi, Andy Frengky menyampaikan, kebijakan itu dilakukan sesuai dengan Instruksi Wali Kota dan Instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2023.

“Ya itu dilakukan agar kualitas udara kita di Kota Bekasi tetap baik. Makanya, pembakaran sampah sembarangan tidak diperbolehkan oleh warga masyarakat,” kata Andy kepada radarbekasi.id, Kamis (31/8/2023).

BACA JUGA: Penyerangan di Warkop Didasari Dendam

Dari penelitian KLHK dan data yang dimiliki DLH Kota Bekasi, imbuh dia, penyumbang polusi terbesar ada tiga, pertama kendaraan bermotor, kedua boiler (mesin produksi) dan ketiga pembakar sampah liar di ruang terbuka.

“Saat ini kita gencar kepada warga masyarakat di seluruh Kota Bekasi supaya tidak membakar sampah sembarangan,” ucapnya.

Imbauan itu, kata dia, sudah lama dilakukan. Saat ini diingatkan lagi karena kualitas udara di Kota Bekasi memburuk, kemungkinan di perkuat dengan Instruksi Kemendagri.

BACA JUGA: Menghawatirkan, Kualitas Udara Diuji Secara Berkala

Sehingga, saat ini dilakukan larangan secara rutin kepada warga setiap hari melalui instruksi Wali Kota Bekasi turunan dari Kemendagri.

“Baru satu Minggu ini kita lakukan larangan dan kalau iimbauan itu sudah lama kita lakukan. Dari aturan Perda K3 itu ada larangan dan Sanksinya. Membakar sampah sembarang akan diberikan sanksi. Tindak Pidana Ringan (tipiring) dan denda Rp50 juta,” tukasnya. (pay)