Berita Bekasi Nomor Satu

BPJAMSOSTEK Cikarang Bayar Klaim JKM 46 Keluarga Petani Rp1,9 Miliar

Petugas BPJAMSOSTEK memberikan pelayanan kepada peserta.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Cikarang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bekasi dalam rangka memberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan.

Selain itu, BPJAMSOSTEK juga sudah menyalurkan program jaminan kematian kepada 46 perwakilan pihak keluarga para petani dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1,9 miliar.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cikarang Hendrayanto mengatakan Pemerintah Daerah telah memberikan perlindungan program JKK serta JKM kepada petani di wilayahnya sejumlah 26.808 jiwa periode Desember 2022 hingga Desember 2023. Kemudian terdapat sebanyak 46 petani yang meninggal dunia dan pihak keluarga mengklaim perlindungan program jaminan tersebut.

 

“Kami telah menyalurkan program perlindungan kematian yang masing-masing mendapatkan sebesar Rp42 juta dan kami telah membayar mencapai Rp1,9 miliar, kami berharap support dari Pemerintah Daerah untuk perlindungan petani bisa terus berlanjut kedepannya termasuk juga bagi pekerja rentan lainnya,” ujar Hendrayanto.

 

Dirinya menjelaskan, bahwa selama setahun 26.808 petani penerima bantuan program (JKK) dan (JKM) tersebut pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan sebesar Rp5,4 miliar lebih. BPJS Ketenagakerjaan Cikarang terus berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah agar kedepannya jumlah kepesertaan bisa lebih meningkat.

 

“Ketika mengalami risiko kecelakaan kerja maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp70 juta ditambah dengan beasiswa senilai Rp174 juta  untuk 2 orang anak, dimana coverage pendidikannya mulai dari sekolah TK sampai dengan kuliah,” tambahnya.

 

Hendrayanto menambahkan untuk program jaminan kematian ketika terjadi risiko meninggal dunia apapun penyebabnya maka ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta. 

 

Selain itu, apabila sebelumnya peserta BPJAMSOSTEK telah terdaftar selama tiga tahun juga akan menerima beasiswa sebesar Rp 174 juta, untuk saat ini masih terdapat sejumlah 76 ribu masyarakat Kabupaten Bekasi yang belum mengikuti program perlindungan jaminan ketenagakerjaan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab  Bekasi, masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi seperti nelayan juga butuh perlindungan termasuk guru mengaji atau marbot, khususnya masyarakat pekerja rentan atau bukan penerima upah sehingga bisa memberikan jaminan perlindungan secara menyeluruh,” katanya. (oke)