RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan kendaraan mengalami pecah ban saat melintas di Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) arah Cikampek, Jumat (20/10).
GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, Desti Anggraeni menjelaskan, penyebab insiden tersebut karena adanya besi yang menancap di Km 18+400 Arah Cikampek Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).
“Setelah melakukan pengecekan di lokasi, Petugas Layanan Jalan Tol menemukan material besi yang menancap pada expansion joint (sambungan jembatan) pada lajur 1 yang mengakibatkan sebanyak 21 kendaraan mengalami pecah ban di lokasi tersebut,” ujar Desti dalam keterangan pers yang diterima redaksi koran ini, Ahad(22/10).
Desti menerangkan, material besi tersebut bukan berasal dari elemen jembatan, melainkan berasal dari luar yang berbentuk obeng dan tertancap di karet sambungan jembatan
Selanjutnya, kata Desti, petugas melakukan penanganan dengan memasang rambu-rambu sesuai standar pada lajur 1 dan melakukan pencabutan material besi yang menancap pada sambungan jembatan tersebut.
“Untuk memastikan kembali tidak ada material yang berpotensi membahayakan pengguna jalan di Ruas Layang MBZ, Petugas kembali melakukan penyisiran dari mulai Km. 10 s.d Km. 48 baik pada jalur menuju Cikampek maupun arah sebaliknya,” jelasnya.
Adapun kata dia, semua lajur dipastikan sudah dapat dilintasi kembali, Setelah dipastikan tidak ada material lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
PT JJC juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut. Pihaknya menjamin pengguna jalan yang mengalami pecah ban akibat kejadian ini dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Batas pengajuan klaim, sambung Desti, maksimal 3×24 jam dengan membawa sejumlah dokumen administasi sebagai syarat kelengkapan klaim.
“Sebagai syarat kelengkapan klaim di antaranya yaitu Laporan atau Berita acara kerusakan secara tertulis dari Operasional area Jalan Layang MBZ, Identitas Diri, Dokumentasi Kerusakan, Surat Keterangan Kepolisian, perkiraan biaya kerugian yang diterbitkan oleh bengkel resmi,” tutupnya. (rez)