Berita Bekasi Nomor Satu

9.363 Pegawai Disdik Kota Bekasi Tandatangani Surat Pernyataan Netralitas Pemilu

ILUSTRASI: Sejumlah siswa salah satu SMPN Negeri di Kota Bekasi mengikuti kegiatan proses pembelajaran di kelas. Sebanyak 9.363 pegawai sekolah di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi telah menandatangani surat pernyataan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 9.363 pegawai sekolah di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi telah menandatangani surat pernyataan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, rinciannya terdapat 3.881 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.210 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 3.272 orang Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Warsim Suryana, menyampaikan pihaknya telah menerima 9.363 surat pernyataan netralitas Pemilu dari pegawai di satuan pendidikan. Surat tersebut telah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

“Dari masing-masing satuan pendidikan sudah memberikan surat pernyataan netralitas kepada Disdik untuk kemudian diberikan kepada Pemerintah Kota Bekasi,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA: Buntut Konflik SDN Jatiluhur II, Disdik Susun AD ART Komite Sekolah

Menurut Warsim, Disdik merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan jumlah pegawai ASN dan Non-ASN terbanyak. Data yang dihimpun Disdik Kota Bekasi menunjukkan bahwa sebanyak 9.363 ASN dan Non-ASN telah menandatangani pernyataan netralitas. Rinciannya, PNS sebanyak 3.881 orang, P3K sebanyak 2.210 orang, dan TKK sebanyak 3.272.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar para pegawai ASN dan Non-ASN mendukung jalannya proses Pemilu dengan damai dan tidak berpihak pada calon manapun.

“Kita cukup mendukung berlangsungnya Pemilu 2024 ini dengan damai dan nyaman,” ucapnya.

Warsim menegaskan bahwa pernyataan netralitas yang ditandatangani para ASN dan Non-ASN di atas materai harus dihormati dan ditaati selama masa pemilu.

“Tentunya ASN dan Non-ASN di lingkungan Disdik Kota Bekasi harus memiliki komitmen dan menaati apa yang sudah disepakati. Karena surat pernyataan netralitas ini sangat kuat, sebab ditandatangani di atas materai,” jelasnya.

Dalam surat pernyataan netralitas, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi, seperti menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan intimidasi, dan tidak berpihak pada pasangan calon tertentu.

“Dalam surat pernyataan netralitas ada beberapa poin yang disepakati bersama. Kami berharap para pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan Disdik Kota Bekasi bisa menaati poin tersebut,” ucapnya. (dew)