RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pernyataan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo soal adanya dugaan intervensi presiden di kasus E-KTP, mendapat tanggapan Presiden Joko Widodo.
Agus mengaku pernah diminta Jokowi menghentikan kasus hukum mantan ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) terkait korupsi KTP elektronik (e-KTPl).
Jokowi mempertanyakan maksud Agus Rahardjo.
“Untuk apa diramaikan? Itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa?” tanya Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/12/2023).
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Ungkap Dugaan Presiden Intervensi KPK
Agus Rahardjo dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu menyebut Jokowi pada tahun 2017 pernah meminta KPK menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Jokowi pun meminta publik mengecek pemberitaan di tahun 2017 itu, kala kasus Setya Novanto sedang bergulir.
Jokowi menekankan bahwa saat itu dia menyampaikan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada.
BACA JUGA: Harus 400 T
“Yang pertama, coba dilihat di berita-berita tahun 2017. Di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada. Jelas berita itu ada semuanya,” tegas Jokowi.
Selanjutnya Jokowi mengatakan proses hukum terhadap Setya Novanto saat itu berjalan.
Kemudian, Jokowi menyampaikan bahwa Setya Novanto sudah divonis hukum berat 15 tahun.
Saat ditanya soal adanya motif politik atas pernyataan Agus Rahardjo itu, Jokowi kembali menekankan media dan masyarakat untuk memeriksa sendiri.
BACA JUGA: Kejar Tersangka e-KTP, KPK Minta Bantuan Singapura
“Saya suruh cek. Saya sehari, kan, berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, enggak ada. Agenda yang di Setneg, enggak ada. Tolong dicek, dicek lagi saja,” tegasnya.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan soal isu hak interpelasi yang bisa digunakan DPR RI untuk meminta keterangan dari dirinya soal pernyataan Agus Rahardjo, Jokowi enggan menanggapi hal itu.
“Enggak mau menanggapi itu (hak interpelasi) saya,” ujarnya. (jpnn)