Berita Bekasi Nomor Satu

Polsek Babelan Ringkus Pelaku Curanmor

TEREKAM CCTV: Rekaman CCTV pelaku curanmor saat hendak beraksi di Kampung Tambun Magih Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparat Polsek Babelan meringkus satu dari dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi Jumat (12/1/2024) di Kampung Tambun Magih Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Pelaku yang berhasil ditangkap dikenal dengan inisial AG alias Congor, sedangkan pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran inisial D alias Dogol.

Proses penangkapan dilaksanakan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motor di rumahnya. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku beraksi siang hari sekitar pukul 14.18 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Witrionaldi, mengungkapkan, penangkapan pelaku ini didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV. Dari bukti tersebut, pihaknya berhasil mengidentifikasi AG sebagai aktor utama dalam pencurian sepeda motor yang merugikan korban.

Witri tidak menunggu lama dan segera melakukan langkah cepat menuju tempat tinggal pelaku yang telah diketahui sebelumnya. Setibanya di tempat tersebut sekitar malam hari pukul 19.00 WIB, pihaknya berhasil menangkap AG dalam operasi penyergapan.

BACA JUGA: Waspada! Pelaku Curanmor Berdandan Badut di Kota Bekasi

“Proses penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut. Kami lakukan penyelidikan dan olah TKP guna mencari saksi serta mengumpulkan bukti. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian memberikan petunjuk berharga yang memandu penyelidikan ke arah identitas pelaku,” ungkap Witri dalam keterangannya, Minggu (15/1/2024).

Saat diamankan, pelaku AG tidak melakukan perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi, AG mengakui terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali bersama rekannya yang dikenal dengan inisial D alias Dogol.

“Pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali bersama dengan D alias Dagol yang saat itu masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Witri.

Pelaku AG dan D seringkali terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, terutama yang ditinggal oleh pemiliknya di berbagai wilayah Kecamatan Babelan.
Menurut Witri, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa dua anak kunci T dan sebuah kunci letter L yang digunakan saat melancarkan aksinya. Saat ini, pihak berwenang masih aktif melakukan pengejaran terhadap pelaku D, yang telah masuk dalam DPO.

“Pelaku beserta barang bukti yaitu dua buah anak mata kunci, satu buah kunci Leter L, satu buah kaos sweater warna biru dongker, dan satu buah celana jeans warna biru yang berhasil ditemukan di tempat tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Babelan,” tuturnya. (pra)