RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Teka teki kabar Ayu Ting Ting bertunangan atau sudah menikah dengan anggota TNI berpangkat letnan satu, akhirnya terjawab sudah.
Ibunda Ayu Ting Ting, secara resmi mengumumkan kabar pertunangan Ayu Ting Ting di akun Instagram @mom_ayuting92_, Jumat (9/2/2024).
Pria yang bertunangan dengan pelantun lagu Alamat Palsu itu merupakan seorang pria anggota TNI berpangkat perwira pertama lettu atau letnan satu, bernama Lettu Infanteri Muhammad Fardhana.
BACA JUGA: Respon Ayah Ojak Soal Ayu Ting Ting Dilamar Anggota TNI
Dalam foto yang diunggah ibunya, terlihat Ayu Ting mengenakan gaun berwarna putih senada dengan pakaian yang dikenakan Muhammad Fardana.
“Alhamdulillah y Allah semoga kebahagian selalu y nak di berikan kelancaran sampai Hari H nya nak @ayutingting92 @derazala Bahagianya kamu Bahagianya Ibu dan ayah nak Selamat y @ayutingting92 @derazala,” tulis ibunya melalui caption dari video reels yang diunggahnya.
“Terima kasih Buat semuanya vendor2 @theatmadjas @aliencophoto@ayungberinda @sistawedding @seserahan_by_rosearbor Mc @arieftaqienme musik @ricky_bass Barakallah atas bantuan terlaksananya lancarnya Lamaran @ayutingting92 & @derazala Alhamdulilah,” imbuhnya.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting ‘Menikah’ dengan Anggota TNI, Ayah Rozak Belum Respon
Lantas, berapa gaji Muhammad Fardhana, tunangan Ayu Ting Ting yang berpangkat letnan satu atau Lettu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 Perubahan tentang Belas Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji TNI baru saja mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
BACA JUGA: Anak Ayu Ting Ting Panggil Boy William “Daddy”, Ayu Ting Ting-Boy William Jadi Menikah?
Dalam aturan tersebut ditetapkan gaji terendah TNI, yaitu diperoleh bagi mereka yang memiliki pangkat Tamtama Kelas 1 berkisar Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 dan sesuai dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sedangkan gaji tertinggi yang diperoleh TNI berpangkat Jenderal Laksamana Marsekal yang berkisar Rp 5.657.400-Rp 6.405.500 disesuaikan dengan MKG.
Adapun gaji TNI berpangkat Lettu, berkisar Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500 di luar tunjangan disesuaikan dengan MKG.
Adapun tunjangan yang akan diterima Dhana, berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI terdiri dari 12 tunjangan lain, seperti tunjangan suami atau istri yang nominalnya 10 persen dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan TNI untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, bisa diberikan prajurit yang memiliki anak kandung, anak tiri, atau anak angkat maksimal berusia 21 tahun atau 25 tahun jika masih berkuliah dengan surat keterangan.
Kemudian, Dhana juga mendapatkan tunjangan pangan sebesar 18 kg beras untuk prajurit TNI dan 10 kg untuk anggota keluarga. Selain itu, Dhana juga mendapat tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp 60.000 per hari diberikan kepada prajurit TNI, tidak termasuk anggota keluarga.
Khusus bagi prajurit TNI yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan jabatan, akan memperoleh tunjangan umum sebesar Rp 75.000 per bulan. (jpc)