Berita Bekasi Nomor Satu

Sempat Cekcok, Pemuda Tewas Ditusuk Pria Mabuk di Flyover Cibatu

DIAMANKAN : Petugas kepolisian mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Kantor Polsek Cikarang Selatan, Senin (2/11).IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID,BEKASI– Aksi penganiayaan berujung kematian terjadi di kawasan Flyover Cibatu, Jalan Orange County Boulevard, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (1/11) dini hari.

Korban, AAH (23), seorang pemuda asal Cikarang Utara, tewas usai ditikam sebilah pisau dapur di bagian punggung kiri oleh pria mabuk.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Erwin Setiawan membenarkan adanya peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Erwin menjelaskan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.40, Minggu (1/11) dini hari.  Saat itu, korban bersama lima orang rekannya tengah dalam perjalanan pulang usai bermain biliar di kawasan Majestic Distrik 1 Meikarta, Lippo Cikarang.

Rombongan sempat berhenti di pertigaan Distrik 1 untuk menunggu rekan lainnya. Tiba-tiba, seorang pria paruh baya yang mengendarai sepeda motor Yamaha Filano warna kuning menghampiri rombongan pemuda tersebut.

“Datang dan marah, kemudian memukul kepala korban, dirasa orang tidak dikenal dan terlihat dalam kondisi mabuk, korban dan saksi melanjutkan perjalanan pulang namun korban dan teman-temannya merasa penasaran dikarenakan korban kepalanya dipukul,” ujarnya Senin (2/11)

Korban kemudian memberitahu peristiwa yang dialami ke teman-temannya. Alhasil, korban bersama rekannya berhenti dan menunggu terduga pelaku melintas. Dengan tujuan mempertanyakan maksud terduga pelaku memukul korban tanpa alasan.

Karena pelaku tidak melintas selanjutnya korban dan saksi berputar balik melawan arus, disana korban dan saksi berpapasan dengan terduga pelaku sehingga terjadi adu mulut.

“Sesampainya di TKP korban dan saksi berpapasan dengan terduga pelaku sehingga terjadi cekcok mulut. Selanjutnya motor terduga pelaku jatuh dan semakin marah terduga pelaku mengambil pisau dari dalam jok motor,” terang Erwin.

Terduga pelaku berinsial SB (43),  kemudian mendadak membuka jok motornya dan mencabut sebilah pisau dapur warna hijau, lalu secara beringas menyerang rombongan korban.

Salah satu teman korban sempat menjadi sasaran awal sabetan senjata tajam tersebut. Beruntung, saksi berhasil menghindar meski sabetan pisau sempat merobek lengan baju sebelah kanan yang dikenakannya.

“Namun terduga pelaku terus menyerang dan mengenai korban pada bagian punggung kiri. Kemudian terduga pelaku pergi meninggalkan korban menuju Meikarta. Para Saksi melihat korban tertusuk dan banyak mengeluarkan darah,” tuturnya.

Melihat korban bersimbah darah, teman-teman korban langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Metro Hospital Jababeka. Namun, akibat pendarahan hebat pada luka tusuknya, korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke kantor Polsek Cikarang Selatan.

Usai mendapat laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Tim gabungan Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Selatan bersama Unit Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil menciduk pelaku di kediamannya tanpa perlawanan di Kampung Tegal Luhur Desa Cibatu, Cikarang Selatan.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap terduga pelaku, yang bersangkutan mengakui bahwa benar terjadi adanya keributan tersebut. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Selatan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan didapatkan saat kejadian. Yakni satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna kuning milik pelaku, serta satu bilah pisau dapur warna hijau yang digunakan menikam korban.

Barang bukti lainnya berupa dua stel baju warna putih (termasuk milik saksi yang robek akibat sabetan senjata tajam), satu celana pendek loreng/army, satu unit ponsel warna coklat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun. (ris)