Berita Bekasi Nomor Satu

Kemenhub Investigasi Kasus Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur 28 Menit saat Mengudara  

Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub M Kristi Endah Murni

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) memberikan teguran keras dan akan melakukan investigasi secara khusus terkait dugaan kasus pilot dan kopilot maskapai penerbangan Batik Air tertidur selama 28 menit saat penerbangan rute Kendari-Jakarta, dikutip dari jawapos.com.

“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight Operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub M Kristi Endah Murni dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

Kristi turut menanggapi insiden pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV, dengan pilot dan kopilot tertidur saat penerbangan dari Kendari-Jakarta.

BACA JUGA: Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur 28 Menit saat Mengudara

Meski begitu, Kristi mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.

Selanjutnya untuk kru BTK6723 telah digrounded sesuai standard operasional prosedur (SOP) internal untuk investigasi lebih lanjut, dan Ditjen Hubud akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolution of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasalahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.

Ditjen Hubud Kemenhub memberikan apresiasi terhadap Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta menanggapi serius kasus Batik Air.

“Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator,” ujar Kristi lagi. (jpc)